TULUNGAGUNG,Bangjo.co.id – Polres Tulungagung terus melakukan serangkaian langkah penanganan, terkait kecelakaan tunggal yang melibatkan truk tangki pengangkut BBM yang terguling di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Besuki pada Jumat (28/11/2025) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N, bersama Satreskrim Polres Tulungagung turut bergerak untuk memastikan legalitas dan jenis BBM yang diangkut truk tangki guna untuk mengetahui apakah BBM tersebut subsidi atau non-subsidi, rabu (3/12/2025).
Dari Penyidik telah memeriksa dua saksi yaitu R merupakan sopir truk tangki dan P merupakan warga Kecamatan Besuki, administrator PT KSE Perusahaan pembeli BBM jenis solar yang berlokasi di Desa Besuki Tulungagung (untuk operasional tambak udang)

Dari keterangan para saksi, diketahui bahwa BBM solar tersebut dikirim dari PT LBB di Surabaya untuk diantarkan ke PT KSE pengiriman solar disebut sudah dilakukan tiga kali, yakni dua kali pengiriman aman, pada pertengahan Oktober dan November sebanyak 8.000 liter, serta satu kali pengiriman yang mengalami kecelakaan pada 28 November 2025.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian saat dilakukan penyitaan oleh petugas, tersisa sekitar 6.000 liter BBM solar karena sebagian tumpah akibat truk terbalik,” jelasnya.
Untuk memastikan spesifikasi BBM, Satreskrim telah mengirim sampel solar ke Laboratorium LEMIGAS Kementerian ESDM RI dan Laboratorium ITS Surabaya. Hasil uji diperkirakan akan keluar secepatnya dalam dua minggu ke depan.
Jadi, pemeriksaan lanjutan hari ini Satreskrim Polres Tulungagung menjadwalkan pemeriksaan lanjutan, terhadap saksi-saksi berikut inisial D dari PT LBD (pengirim solar ke PT KSE) dan H selaku perantara antara PT LBP dan PT KSE”, ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga telah melayangkan panggilan kepada saksi lainnya, termasuk pimpinan dan karyawan PT KSE serta pihak PT BPI terkait kepemilikan kendaraan. Total ada 5 orang saksi yang akan dilakukan pemeriksaan.
Kasatreskrim Polres Tulungagung menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan legalitas distribusi BBM dalam peristiwa ini.
“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari sopir, pihak perusahaan pengirim, penerima, hingga pemilik kendaraan. Kami juga menunggu hasil laboratorium untuk memastikan jenis BBM yang diangkut”, tegasnya.
Polres Tulungagung menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengusut seluruh unsur yang terlibat dalam distribusi BBM tersebut. Perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada masyarakat.
Sementara itu, terkait kasus laka tunggal, Tindakan Sat Lantas Polres Tulungagung disampaikan Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M Taufik Nabila, hari ini akan memeriksa terkait laka lantasnya.
“Untuk kronologi awal, di mana truk tangki saat menanjak arah Widodaren kurang tenaga atau mesin mati sehingga mundur kebelakang, pada saat di parit truck terbalik”, ujar Kasat Lantas.
“Sopir truck berinisial R (55), warga Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung setelah mengalami laka lantas kemudian di tolong warga”, sambungnya.
Satlantas sudah menerbitkan Tilang terhadap kendaraan truck, di mana flat nomor kendaraan dengan nomor yang di STNK tidak sesuai.
“Setelah dilakukan pengecekan waktu di TKP kami melihat antara flat nomor kendaraan yang terpasang dikendaraan dengan yang ada di STNK sesui Noka Nosin tidak sesuai”, ungkapnya.
“Petugas kemudian melakukan penindakan tilang melanggar Pasal 280 UU LLAJ, yang mengatur bahwa setiap pengendara yang tidak memasang TNKB dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu”, tegas Kasat Lantas. (Shr/Humas).




