SURABAYA,Bangjo.co.id – , Kegiatan Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah disita, serta mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Langkah pemusnahan barang bukti narkotika sangat penting untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban umum.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil penyitaan dari tindak pidana narkotika periode Januari hingga Desember 2025.
Pemusnahan barang bukti Narkotika Dihadiri oleh Kasihumas Polres Pelabuhan Perak Iptu Suroto, Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak M. Suparlan, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Raden Heru Kuntodewo, S.H., Kasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Tri Asmoro, S.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Perak Agung Rokhaniawan, perwakilan BNN Provinsi Jawa Timur AKBP Eko Hengky Prayitno, Kepala BNN Kota Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum., serta perwakilan Yayasan Rehabilitasi Plato Foundation dan Orbit Foundation.(10/12/2025).
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Anindita Harcahyaningdyah mengatakan, sepanjang 2025 pihaknya menangani 304 kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, 302 kasus diproses melalui mekanisme restorative justice. Sementara satu kasus berhenti karena tersangka meninggal dunia dan satu kasus lainnya merupakan barang temuan.
Dari penanganan kasus tersebut, Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa 1.034 gram sabu, 1.038 gram ganja, 8 butir pil ekstasi, serta berbagai alat konsumsi narkotika seperti pipet kaca dan bong.
“Proses penegakan hukum kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Pemusnahan barang bukti ini juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan,” ujar Kompol Anindita Harcahyaningdyah.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Mochammad Suparlan menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus selama periode 12 bulan tersebut.
Penerapan restorative justice diberikan kepada tersangka yang diamankan tanpa barang bukti narkotika. Berdasarkan undang-undang, kategori ini diklasifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan.KatanyaAKP Mochammad Suparlan
“Jika meskipun tes urine positif, tetapi tidak ditemukan narkoba, maka prosesnya melalui restorative justice bersama TAT (Tim Asesmen Terpadu) yang terdiri dari BNN, kejaksaan, dan kepolisian. Setelah asesmen, kami menghubungi keluarga untuk memfasilitasi yang bersangkutan masuk rehabilitasi,” ungkapnya.
Dan selama proses penyelidikan, polisi tidak bisa menyediakan pengacara bagi tersangka.
Selain itu, ia memastikan tidak ada anak di bawah umur dalam seluruh kasus yang ditangani pada tahun ini.
Menurut Kasatreskoba mayoritas barang bukti yang berhasil diamankan berasal dari program Kampung Tangguh Bebas Narkoba, yang digelar melalui operasi besar-besaran di wilayah rawan peredaran.
Pemusnahan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bersama perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, BNN Provinsi Jawa Timur, dan BNN Kota Surabaya Hanguskan Barang Bukti Narkotika Akhir 2025
Keberhasilan implementasi Restorative Justice tidak mungkin tercapai tanpa kolaborasi erat antar lembaga.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak hanya menegakkan hukum secara tegas, tetapi juga dengan empati yang mendalam.
Pemusnahan barang bukti menjadi penanda bahwa perang melawan narkotika tidak hanya dimenangkan di lapangan, tetapi juga di dalam hati dan pikiran setiap warga yang berhasil direhabilitasi dan dikembalikan ke lingkungan sosialnya.Tuturnya.(Vip)




