Scroll Untuk Lanjut Membaca

TULUNGAGUNG,Bangjo.co.id – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FBA (20) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, S.T.K., S.I.K., M.Si., M.H., didampingi Kapolsek Boyolangu AKP Retno Pujiarsih, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku berinisial FBA (20) ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif berbasis rekaman CCTV di lokasi kejadian, dalam konferensi pers di halaman Polres Tulungagung, sabtu (20/12/2025) sore

“Dari hasil penyelidikan, rekaman CCTV dengan jelas memperlihatkan aksi pelaku saat mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumah,” ujar AKP Ryo Pradana.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu. Saat itu, korban EH (35) memarkir sepeda motor Yamaha NMAX di teras rumah dalam kondisi kunci masih menempel. Melihat situasi sepi, pelaku langsung mendorong sepeda motor keluar pekarangan, lalu menghidupkannya dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Setelah menerima laporan korban, anggota Unit Reskrim Polsek Boyolangu bersama Satreskrim Polres Tulungagung segera bergerak cepat. Hasil analisis CCTV mengarah pada identitas pelaku, yang kemudian diamankan tanpa perlawanan di wilayah Boyolangu. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMAX beserta STNK.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor hasil curian rencananya akan digunakan sendiri untuk keperluan transportasi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya

 

 

(Shr)