Scroll Untuk Lanjut Membaca

TULUNGAGUNG,Bangjo.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kasus kecelakaan maut lalu lintas yang melibatkan Bus Harapan Jaya pada 31 Oktober 2025 kemarin. Kini di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara siap memasuki tahap penuntutan.

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, didampingi Kasi Humas Iptu Nanang M dalam Konferensi Pers di Mapolres Tulungagung menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi bus Harapan Jaya, Rizki Angga Saputra (30).
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga hari ini kami melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujar Taufik Senin (05/01/2025).

Kecelakaan maut tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US menabrak dua sepeda motor yang berada di depannya.
Akibat kejadian tersebut, dua orang pengendara sepeda motor, Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara satu korban lainnya, Andri Yoga Pratama, mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.

AKP Taufik Nabila menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Untuk memberikan rasa keadilan, tersangka dikenakan Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pasal tersebut mengatur tentang pengemudian kendaraan bermotor dengan cara membahayakan dan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum, di antaranya satu unit bus Harapan Jaya, dua unit sepeda motor jenis Honda Vario dan Honda Supra, Surat Izin Mengemudi (SIM) milik tersangka, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, kewenangan penahanan dan penuntutan sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum selanjutnya hingga persidangan,” tegas Taufik.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

(Suhari Othek).