JOMBANG, Bangjo.co.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang meringkus seorang guru SMP negeri berinisial D atas dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri, I (15). Aksi bejat ini terungkap setelah pelaku diketahui menggunakan modus akun media sosial fiktif untuk menjebak korban hingga melakukan pengancaman.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan bahwa kasus ini mulai diselidiki setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pada 18 Desember 2025. Dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu, 7 Januari 2026,kepolisian membeberkan kronologi danmanipulasi yang dilakukan oknum pendidik tersebut.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku D sengaja menciptakan akun palsu di media sosial dengan identitas perempuan. Melalui akun tersebut, D membangun kedekatan dengan korban yang dikenal berkepribadian pendiam. Komunikasi intens ini kemudian berlanjut pada pertukaran video asusila.

Video tersebut kemudian dijadikan senjata oleh pelaku untuk memeras dan mengintimidasi korban.
“Pelaku menggunakan akun palsu hingga terjadi saling mengirimkan video asusila dan video ini dibuat untuk mengancam korban hingga terpaksa memenuhi keinginannya,” ungkap AKP Dimas Robin.
Aksi pencabulan ini diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2024 hingga Agustus 2025. Berbekal rekaman video saat korban tidak berbusana, D kerap memaksa korban datang ke rumahnya dengan dalih menonton video bersama yang berujung pada tindakan asusila.
Untuk mengelabui keluarga korban, pelaku kerap menjemput I di rumahnya setiap Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Kepada orang tua korban, D berdalih ingin membantu muridnya mengerjakan tugas sekolah. Namun, di rumah pelaku, korban justru dipaksa melayani hasrat seksual tersangka.
Kepada penyidik, D mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena dorongan kecanduan konten pornografi yang dideritanya sejak masa sekolah. “Pelaku menjadikan korban sebagai pelampiasan hasrat seksualnya,” tegas AKP Dimas Robin.
Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyidikan, di antaranya satu unit laptop merk Advan dan satu unit ponsel merk Oppo yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan menyimpan konten asusila.
Atas tindakannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Menanggapi kasus ini,mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak.Orang tua sangat penting untuk mengawasi pergaulan dan tontonan anak, terutama di era digital ini, guna memastikan keselamatan fisik dan mental anak agar terhindar dari perilaku negatif atau pergaulan bebas.




