JOMBANG, Bangjo.co.id– Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jombang meringkus TT, 45 tahun, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pria yang sehari-hari merupakan ayah tiri korban tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan resmi pada 22 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung berulang kali selama lima tahun terakhir, tepatnya sejak 2020 hingga Desember 2025.
Korban berinisial M, 14 tahun, merupakan seorang pelajar kelas VII. Ia diduga mengalami kekerasan seksual di dalam rumah yang ia huni bersama tersangka. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Kamis malam, 18 Desember 2025, sekitar pukul 23.50 WIB.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan relasi kuasa dan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.
“Perbuatan dilakukan di dalam rumah korban dengan modus ikut lihat HP kemudian tersangka memaksa korban dengan iming – iming dikasih uang, dan korban sekarang dalam kondisi hamil,” ujar AKP Dimas dalam konferensi pers, Rabu, 7 Januari 2026.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita sejumlah potongan pakaian yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Saat ini, TT telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. TT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Merespons kasus ini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. AKP Dimas meminta orang tua atau kerabat segera melapor jika menemui perubahan perilaku yang mencurigakan pada anak guna memutus rantai kekerasan seksual sejak dini.




