Jombang, Bangjo.co.id – Praktik pengelolaan kredit di sektor perbankan kembali disorot. Kali ini, PT BPR Wiradhana Putramas disomasi oleh Kantor Hukum Agung & Partners atas dugaan tindakan administratif yang dinilai menyimpang dan berpotensi merugikan nasabah, yakni menyeret perjanjian kredit yang telah lunas ke dalam skema perjanjian lain melalui dokumen Paripasu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Guruh Agung Wicaksono, S.H., kuasa hukum dari debitur Herminiwati mengungkapkan bahwa, kliennya telah menyelesaikan seluruh kewajiban kredit sesuai perjanjian. Namun, alih-alih menutup administrasi secara tuntas, pihak BPR justru meminta kliennya untuk menandatangani dokumen Perjanjian Paripasu dengan dalih administratif.

“Di titik inilah persoalan hukum muncul. Perjanjian kredit yang sudah lunas adalah perikatan yang selesai. Secara hukum tidak dapat ditarik, digabungkan, atau dikaitkan kembali dengan perjanjian lain,” tegas Agung yg akrab dipanggil.

Hasil penelusuran kuasa hukum menunjukkan bahwa pada saat dokumen Paripasu tersebut ditandatangani, masih terdapat perjanjian kredit lain yang belum diselesaikan, yang secara hukum merupakan perjanjian terpisah dan berdiri sendiri. Pengaitan antarperjanjian ini dinilai sebagai bentuk rekayasa administratif yang berpotensi mengaburkan batas tanggung jawab hukum nasabah.

Lebih jauh, Agung menilai praktik tersebut tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian perbankan. Penggabungan kredit lunas dengan perjanjian lain tanpa persetujuan bebas dan sadar nasabah dinilai berbahaya, karena membuka ruang penyanderaan administratif terhadap hak-hak debitur.

“Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka pelunasan kredit tidak lagi memberikan kepastian hukum. Nasabah tetap berada dalam posisi rentan meskipun kewajibannya telah selesai,” ungkapnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum secara tegas menuntut agar pihak BPR Wiradana Putra mas menyatakan secara tertulis bahwa perjanjian kredit klien yang telah lunas tidak memiliki keterkaitan hukum apa pun dan tidak sah digabungkan dengan perjanjian lain dalam bentuk apa pun.

Somasi tersebut juga menjadi peringatan serius bahwa persoalan ini tidak hanya berdimensi perdata, tetapi berpotensi menyeret aspek perlindungan konsumen jasa keuangan, bahkan dugaan tindak pidana apabila terbukti adanya unsur pemaksaan atau tipu muslihat.

Masih kata Agung, apabila tidak ada itikad baik dari pihak BPR, langkah lanjutan akan ditempuh, termasuk pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta upaya hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Kasus seperti ini membuka ruang pertanyaan publik: apakah praktik pengaitan kredit lunas dengan perjanjian lain melalui skema Paripasu merupakan kebijakan internal yang lazim, atau justru cermin lemahnya perlindungan hukum bagi nasabah kecil di bank daerah…? (red)