JOMBANG,Bangjo.co.id– Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKB-PPPA) Kabupaten Jombang, dr. Ma’murotus Sa’diyah atau yang akrab disapa Ning Eyik, mengambil langkah tegas dalam menangani kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru honorer di salah satu SMP Negeri di Jombang.
Ning Eyik menegaskan bahwa keselamatan mental dan masa depan korban berinisial I (15) adalah prioritas tertinggi saat ini. Sejak kasus ini mencuat, DPPKB-PPPA telah mengerahkan tim ahli untuk memberikan layanan konseling intensif.
“Kami tidak akan membiarkan korban berjuang sendirian. Sejak laporan masuk, tim kami langsung bergerak melakukan pendampingan, terutama layanan konsultasi psikologis untuk memulihkan trauma mendalam yang dialami anak tersebut,” tegas Ning Eyik pada Selasa (6/1/2026).
Ning Eyik juga menyoroti ironi besar di balik kasus ini. Sekolah tempat kejadian perkara ternyata telah mendeklarasikan diri sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA) pada Oktober 2025. Ning Eyik menyebut kejadian ini menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan di lingkungan pendidikan.
“Ini sangat ironis. Padahal sosialisasi, distribusi materi edukasi lewat banner dan leaflet, hingga pengenalan layanan UPTD PPA rutin kami lakukan setiap tahun. Kami akan mengevaluasi secara menyeluruh agar predikat SRA bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar menjadi ruang aman bagi siswa,” tambahnya.
Berdasarkan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, terungkap bahwa pelaku berinisial D menggunakan modus intimidasi nilai akademik dan ancaman penyebaran video syur. Menanggapi hal itu, Ning Eyik berkomitmen untuk terus memantau proses hukum agar korban mendapatkan keadilan.
“Kami juga masih menunggu data valid terkait isu adanya korban lain. Jika ada, kami pastikan mereka mendapatkan hak perlindungan yang sama. Jangan takut untuk melapor,” imbaunya.
Sejalan dengan upaya Ning Eyik, AKP Dimas Robin Alexander mengonfirmasi bahwa tersangka D kini telah ditahan di Mapolres Jombang sejak 1 Januari 2026. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Pihak sekolah pun telah mengambil tindakan administratif dengan memberhentikan tersangka secara tidak hormat, sebuah langkah yang didukung penuh oleh DPPKB-PPPA untuk menjaga kondusivitas lingkungan belajar.
Menutup pernyataannya, Ning Eyik mengajak seluruh orang tua di Jombang untuk memperkuat komunikasi dengan anak.
“Peran keluarga sangat vital. Jadilah pendengar yang baik bagi anak, pahami sudut pandang mereka, dan awasi aktivitas digitalnya. Kami di DPPKB-PPPA siap hadir memberikan dukungan emosional yang dibutuhkan,” pungkasnya.




