Beranda / Hukum & Kriminal / Dugaan Perjudian Sabung Ayam Marak di Sejumlah Wilayah Tulungagung, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Dugaan Perjudian Sabung Ayam Marak di Sejumlah Wilayah Tulungagung, Aparat Diminta Bertindak Tegas

 

TULUNGAGUNG,Bangjo.co.id – Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung. Aktivitas yang disinyalir berlangsung secara rutin tersebut dilaporkan terjadi di beberapa titik, antara lain Padangan, Balong, Ngunjang 1, Bulusari, Selorejo, Tunggak Jati, Bono, Gedangan, Wates, Sukoanyar, hingga Gendingan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Dusun Sole, Desa Ngunjang, Kecamatan Kedungwaru. Laporan masyarakat mengindikasikan adanya kegiatan sabung ayam yang diduga melibatkan praktik perjudian dan berlangsung secara terorganisir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media melakukan upaya konfirmasi kepada Kanit Reskrim yang membawahi wilayah setempat sebagai bentuk komitmen menjaga objektivitas serta asas keberimbangan informasi.

Dalam pesan yang dikirim melalui saluran komunikasi resmi, tim investigasi memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud konfirmasi, sekaligus meminta hak jawab atas dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum tersebut.

Kanit Reskrim memberikan respons awal singkat, “Mksih infonya pak.” Jawaban tersebut menunjukkan bahwa informasi telah diterima. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan terkait langkah konkret yang akan diambil ataupun klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.

 

Praktik sabung ayam yang disertai unsur taruhan uang termasuk dalam kategori tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur bahwa setiap orang yang ikut serta bermain judi di tempat umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana dan harus diberantas karena bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan.

Dengan adanya regulasi tersebut, aktivitas sabung ayam yang disertai taruhan uang jelas memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Selain meresahkan masyarakat, aktivitas perjudian berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan, termasuk potensi konflik sosial serta dampak ekonomi negatif bagi warga.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran. Transparansi dalam penanganan kasus ini dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebagai lembaga pers yang menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan keberimbangan, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun perkembangan terbaru terkait dugaan tersebut.

Sinergi antara media, masyarakat, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menciptakan keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, profesional, dan berintegritas di wilayah Kabupaten Tulungagung.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *