JOMBANG ,Bangjo.co.id – Proses Pemilihan Kepala Desa Antar-Waktu (KDAW) di Kabupaten Jombang dipastikan akan segera berjalan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang mengonfirmasi bahwa seluruh perizinan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah rampung dikantongi.
Kepala DPMD Jombang, Sudiro Setiono, menegaskan bahwa kepastian hukum pelaksanaan KDAW ini telah diperoleh sejak awal Maret 2026. Hal ini menjadi lampu hijau bagi pemerintah desa untuk memulai persiapan teknis.
“Per 3 Maret izin dari Forkopimda seluruhnya sudah lengkap,” tegas Sudiro saat memberikan keterangan resmi.
Penguatan Koordinasi Tingkat Daerah
Menurut Sudiro, langkah selanjutnya yang akan diambil adalah penguatan koordinasi di tingkat pimpinan daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan seluruh mekanisme pemilihan berjalan tanpa hambatan administratif maupun hukum.
“Di internal kami akan koordinasi dengan Pak Sekda dan Abah Bupati untuk memberi kepastian proses ini segera berjalan sesuai tahapan. Biar desa juga tidak ragu-ragu,” imbuhnya.
Evaluasi internal tersebut bertujuan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah desa. Dalam waktu dekat, DPMD berencana menyurati pihak kecamatan guna menginstruksikan persiapan Musyawarah Desa (Musdes).
Pemetaan Desa dan Prioritas Pelaksanaan
Berdasarkan data DPMD Jombang, terdapat 10 desa yang saat ini mengalami kekosongan jabatan kepala desa definitif. Namun, pelaksanaan KDAW tidak akan dilakukan secara serentak di seluruh desa tersebut.
Daftar desa yang terpantau DPMD antara lain:
* Kecamatan Kabuh: Desa Pengampon
* Kecamatan Mojowarno: Desa Rejoslamet
* Kecamatan Megaluh: Desa Sidomulyo dan Desa Sudimoro
* Kecamatan Gudo: Desa Wangkalkepuh
* Kecamatan Plandaan: Desa Kampungbaru
* Kecamatan Perak: Desa Sukorejo
* Kecamatan Peterongan: Desa Kepuhkembeng
* Kecamatan Ngusikan: Desa Keboan
* Kecamatan Diwek: Desa Cukir
Delapan Desa Siap Berjalan
Dari total 10 desa tersebut, Sudiro menyebutkan bahwa delapan desa yang saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa telah menyatakan kesiapannya. Sementara itu, dua desa lainnya, yakni Desa Cukir dan Desa Keboan, kemungkinan besar akan tertunda karena kendala teknis dan anggaran.
“Kelihatannya (dua desa itu) belum siap. Kami menunggu tahapannya, terutama yang harus masuk P-APBD,” jelas Sudiro.
DPMD menargetkan delapan desa yang telah siap dapat segera memulai tahapan pemilihan dalam waktu dekat.
“Delapan desa tersebut sudah menyatakan kesiapan untuk melaksanakan KDAW dalam waktu dekat sebagai bagian dari tahapan pemilihan,” pungkasnya.






