Jombang, Bangjo.co.id – Bantuan berupa Set Top Box (STB) kepada masyarakat di Kabupaten Jombang terutama di Desa Carangwulung Kecamatan Wonosalam terkesan amburadul, dari data penerima STB tersebut diduga tidak tepat sasaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pembagian STB yang diberikan secara gratis oleh pemerintah untuk siaran TV wilayah Jawa Timur melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong Rumah Tangga Miskin (RTM) dan namanya sudah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Salah satu petugas yang membagikan STB saat ditemui tim dilapangan, sempat memberikan data penerima STB yang amburadul, petugas tersebut tak berani mengalihkan nama penerima ke pihak orang lain di karnakan petugas harus mem foto KTP penerima dan Foto wajah penerima. Kamis, (8/12/2022).

Sementara itu, beberapa nama tercantum nama anak usia di bawah umur (10th), orang dalam gangguan jiwa(ODGJ), tak mempunyai tempat tinggal (Tuna wisma), sudah meninggal dunia, nama penerima pindah tempat ke luar Jawa, yang paling banyak data nama penerima yang tak punya TV analog atau TV tabung maupun TV digital.

Staf Kesra Desa Carangwulung saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, pihaknya pernah memverifikasi data berasal dari pusat, sumber data yg pasti darimana saya juga tidak tahu dan dalam verifikasi itu hanya untuk meninggal atau masih hidup dan Punya tv digital apa tidak, “jawabnya.

Ia menambahkan bahkan Set Top Box (STB) tersebut sudah di bagikan ke penerima (warga) sampai sekarangpun pihak Desa belum di kasih data penerimanya, petugas yang membagikan tidak tau dari mana dan atas perintah siapa, “ujarnya.

Ditempat terpisah, Budi Winarno Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jombang saat di konfirmasi Bangjo.co.id mengatakan, mohon maaf, untuk kegiatan pembagian STB tersebut dilakukan oleh petugas dari pusat, data penerima STB berasal dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari data tersebut selanjutnya diinformasikan ke Kecamatan dan diteruskan ke desa untuk dilakukan validasi. “tuturnya melalui WhatsApp. Minggu, (11/12/2022).

Masih kata Budi, jika memang ada data yang tidak sesuai sebenarnya bisa dilakukan klarifikasi bersama pemerintah desa untuk dialihkan maupun di cancel pemberiannya dan dikembalikan lagi ke pemerintah pusat, “pungkasnya. (Red)

Bersambung…?