]ombang, Bangjo.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jombang gelar sidang perdana atas Gugatan Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Jbg yang diajukan Bu nyai Endang Yuniati istri dari Kyai Muchtar Mu’thi alias Muchtar Kholil terhadap Pemerintah Daerah Jombang (Bupati_red) terkait perkara identitas ganda pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah yaitu Kyai Muchtar Cholil alias Muchtar Mu’thi, Senin (15/02/2023).
Dalam sidang pertama tersebut, Majelis hakim yang diketuai Sudirman, S.H memberikan kesempatan dengan agenda mediasi yang dihadiri langsung oleh prinsipal Nyai Endang yuniati sedangkan dari pihak Bupati Jombang diwakili oleh Andi.
Diketahui, selama ini kyai sepuh pendiri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang tersebut memiliki dua identitas yang berbeda yaitu atas nama Muchtar Cholil dan Muchtar Mu’thi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda.
Identitas ganda tersebut terdapat pada Kartu Tanda Penduduk K(TP), Kartu Keluarga dan dokumen lainnya.
Dirasa membingungkan dan kerumitan atas identitas di dalam keluarga Nyai Endang Yuniati istri Kyai Muchtar Cholil alias Muchtar Mu’thi, akhirnya Bu nyai Endang Yuniati melalui kuasa hukumnya Nanang Restiono mengajukan gugatan di PN Jombang tertanggal 31 Januari 2023 dengan maksud pengadilan mengesahkan nama Muchtar Cholil dan Muchtar Mu’thi adalah satu orang yang sama.
Menurut Nanang Rustiono kuasa hukum Nyai Endang, Bupati Jombang sebagai kepala daerah dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab atas penerbitan kartu identitas kependudukan semua warganya.
“Gugatan ini diajukan semata untuk mengungkap kebenaran agar tidak muncul permasalahan hukum dikemudian hari terkait dengan identitas ganda tersebut, “jelasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, seorang penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP.
Masih kata Nanang, Upaya hukum ini dilakukan untuk mengungkap kebenaran, Dan kami meminta pengadilan untuk menghukum pihak yang bertanggungjawab terhadap penerbitan kartu identitas itu untuk mengesahkan satu identitas saja yaitu Muchtar Cholil sesuai nama aslinya,”terangnya.
Ditambahkan Nanang, Muchtar Cholil merupakan nama asli dari Kyai Muchtar Mu’thi. Nama Muchtar Cholil ini ada dalam dokumen dan data administrasi kependudukan yang lama. Dan selama ini dipastikan tidak ada keputusan hukum apapun terkait dengan perubahan nama Muchtar Cholil menjadi Muchtar Mu’thi, “tegasnya usai menjalani sidang mediasi.(red)