Surabaya, Bangjo.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara kepada seorang notaris, Yuli Andriyani, yang terbukti menggelapkan uang pajak milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua majelis hakim I Made Bargawa mengatakan terkdakwa menggelapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jual beli lahan tebu milik PT Baluran Indah kepada PTPN IX senilai Rp5,8 miliar.

“Terdakwa Yuli Andriyani terbukti menggelapkan BPHTB sejumlah Rp 5,8 miliar. Uang itu digunakan untuk membayar utang dan kepentingan pribadinya,” ujarnya, Selasa (12/4/2022).

Made Bargawa menjelaskan vonis yang diterima Yuli lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan tinggi Jawa Timur. JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Ia menyampaikan terdakwa Yuli adalah notaris yang ditunjuk PTPN IX untuk mengurus akta jual beli, termasuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada lawan transaksi.

Diketahui pada 2017, PTPN IX membeli tanah seluas 367 hektare di Desa Wonorejo, Situbondo, Jawa Timur. Tanah tersebut dibeli seharga Rp250 miliar dari PT Blauran Indah untuk dijadikan gudang tebu.

PTPN IX sudah menyerahkan dana sejumlah Rp5,8 miliar kepada Yuli untuk membayar BPHTB dari transaksi jual beli tanah gudang tebu tersebut. Alih-alih disetorkan, uang itu dipakai Yuli untuk kepentingan pribadinya.

“Bukti dan keterangan para saksi dalam persidangan menguatkan pandangan hakim bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelepan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP,” kata Made Bargawa.

Adapun bunyi Pasal 374 KUHP “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” (red)