Jombang, Bangjo.co.id – Beredar isu dugaan penyelewengan pajak yang melibatkan ratusan pemerintah desa dan kelurahan di Jombang mencapai Rp 33 miliar, menjadi perhatian Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) dan Kejaksaan Negeri Jombang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dugaan penyelewengan bermula dari temuan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang belum dibayarkan oleh ribuan warga Jombang, berdasarkan data yang diperoleh dari banyaknya pemerintah desa yang belum menyetorkan PBB. Dari 302 desa dan 4 kelurahan di Kabupaten Jombang, hanya 11 yang sudah melunasi tagihan pajak hingga Maret 2023.

Diketahui, tunggakan pajak tersebut bukan disebabkan ketidakpatuhan warga dalam membayar pajak. kewajiban warga sudah membayar pajak melalui perangkat desa yang bertindak sebagai petugas pemungut pajak yang selanjutnya disetorkan ke Bapenda atau Bank Jatim. Namun, hal tersebut diduga tidak disetorkan, sehingga pada laman Bapenda masih tercatat sebagai penunggak pajak.

Menanggapi hal tersebut, Hartono Kepala Bapenda Jombang menyampaikan, sampai tanggal 1 Maret masih ada 11 desa yang sudah melunasi PBB P2, sedangkan 295 desa yg lain masih ada waktu untuk melunasi sampai september karena jatuh temponya 30 september.”ujarnya. Jumat (17/3/2023).

Hartono menambahkan, tanggal 1 maret dilaksanakan bulan panutan untuk membayar PBB, mulai Bupati, Wabup, Sekda dan seluruh ASN, guru, termasuk aparat desa diharapkan menjadi panutan dalam membayar PBB, sehingga tgl 1 maret sudah ada yg lunas yaitu 11 desa, sedangkan 295 desa yg lain belum lunas karena masa pajaknya masih sampai september.

“Maret adalah bulan panutan untuk membayar PBB, mulai Bupati, Wabub, Sekda dan seluruh ASN termasuk aparat desa diharapkan menjadi panutan bagi warga jombang untuk membayar PBB. “ungkap Hartono.

Informasi yang dapat dihimpun, menunjukkan bahwa tunggakan pajak ini sudah terjadi sejak tiga hingga empat tahun lalu. Bapenda bekerja sama dengan Kejaksaan Jombang untuk mengusut adanya indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh petugas pemungut pajak.

Tunggakan pajak di Jombang terdiri dari Rp 22 miliar peninggalan dari pemerintah pusat, serta sisanya mencakup tunggakan di tahun 2021 sebesar Rp 1,5 miliar dan di tahun 2022 sebesar Rp 1,6 miliar. Meski peninggalan dari pemerintah pusat lebih besar, tunggakan pajak dua tahun terakhir ini dinilai cukup tinggi.

Hartono juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya dugaan penyelewengan pajak yang dilakukan oleh oknum petugas pemungut pajak. Namun, upaya penagihan tetap terus dilakukan kepada wajib pajak serta meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya membayar pajak demi pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Bapenda untuk menelusuri kecurangan penyetoran PBB P2 di Jombang. Kejaksaan Negeri Jombang akan segera melakukan penelusuran atas temuan tersebut. Firdaus menegaskan, “Kita sudah ada MOU dengan Bapenda dan akan segera kami telusuri.”ungkapnya.

lanjut Firdaus, Jika ditemukan indikasi pidana dalam penyelewengan pajak ini, Kejaksaan Negeri Jombang tidak akan segan untuk mempidanakan oknum petugas pemungut pajak yang terbukti melakukan kecurangan. Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan angka penyelewengan pajak dan meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak. “pungkasnya. (red)