Bangjo.co.id – Polisi telah mengambil langkah untuk kembali memberlakukan tilang manual. Namun, perlu dicatat bahwa tilang manual ini tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti pengendara, melainkan sebagai upaya untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas di jalan raya.
Meskipun tilang manual sebelumnya dihapus, namun hal itu tidak diiringi dengan peningkatan kesadaran pengendara dalam mengikuti aturan lalu lintas. Sebagaimana kita ketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan penghapusan tilang manual dan pengoptimalan penggunaan ETLE (Electronic Law Enforcement) guna mengatasi praktik pungutan liar di lapangan.
Namun, penghapusan tilang manual justru berdampak pada meningkatnya jumlah pelanggaran. Banyak pengendara yang sekarang mengabaikan aturan lalu lintas. Selain itu, belum semua jalan dilengkapi dengan sistem ETLE. Oleh karena itu, tidak semua pelanggar dapat ditindak secara langsung.
Oleh karena itu, baru-baru ini polisi kembali menerapkan tilang manual. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas.
“Jangan anggap tilang ini sebagai bentuk intimidasi, tetapi sebagai sistem yang bertujuan untuk mendidik masyarakat agar tertib. Jadi, tidak perlu takut,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman seperti dikutip dari antara.
Latif menjelaskan bahwa polisi tidak selalu memberikan tilang jika ada pengendara yang melanggar. Penindakan tilang manual hanya dilakukan jika pelanggaran tersebut membahayakan diri sendiri atau orang lain.
“Jika pelanggaran tersebut sangat membahayakan, seperti boncengan tiga orang, tidak menggunakan helm, kita akan mengevaluasi situasinya terlebih dahulu. Jika sudah sangat membahayakan dan dilakukan dengan sembrono, maka tilang akan diberikan sebagai langkah terakhir,” tambah Latif.
Berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 yang dikeluarkan pada 12 April lalu mengenai tilang manual, terdapat 12 pelanggaran yang menjadi target utama tilang manual. Berikut adalah 12 pelanggaran yang akan ditindak menggunakan tilang manual:
1. Berkendara oleh pengemudi yang belum mencapai usia yang diizinkan.
2. Berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor.
3. Mengemudi secara tidak wajar, seperti zig-zag atau melanggar jalur lalu lintas.
4. Menggunakan ponsel saat sedang berkendara.
5. Menerobos lampu merah tanpa alasan yang jelas.
6. Tidak menggunakan helm yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
7. Melawan arus lalu lintas.
8. Melampaui batas kecepatan yang ditetapkan.
9. Berkendara dalam keadaan pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang