Surabaya, Bangjo.co.id – Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan, telah membuat keputusan untuk melarang koperasi sekolah menjual seragam. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya pungutan liar (pungli) melalui praktik tersebut.
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa resmi melarang SMAN/ SMKN menjual seragam sekolah, menyusul gaduh keluhan wali murid memprotes penjualan seragam yang mencapai harga jutaan rupiah.
“Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah,” kata Khofifah, Jumat (28/7/2023).
Khofifah juga mempersilakan wali murid yang sudah terlanjur membeli seragam untuk mengembalikannya ke sekolah, bila merasa keberatan. Uang orang tua siswa pun akan diganti utuh.
“Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silakan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh,” tuturnya.
Langkah ini, kata Khofifah, merupakan bentuk tegas untuk menyikapi masalah penjualan seragam yang terjadi di sejumlah daerah di Jatim belakangan.
“Saya meminta Kepala Cabang Dindik Jatim wilayah dan kepala SMAN, SMKN, dan SLB untuk melakukan penertiban koperasi sekolah yang masih menjual seragam,” ucapnya.
Khofifah memberi batas waktu mereka terakhir, Jumat (28/7) untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam. Bila tidak, sanksi pencopotan pun mengancam.
“Apabila hingga hari ini Kacabdin dan Kepsek belum menyelesaikannya, maka sanksinya adalah nonjob,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai mengatakan, tim identifikasi penjualan seragam yang diterjunkannya masih terus bekerja.
Langkah moratorium yang dikeluarkan pihaknya, lanjut Aries akan mempermudah pihaknya dalam mengkaji lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standart satuan harga untuk seragam siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri di Koperasi sekolah.
“Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standart satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri se Jawa Timur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Aries, selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya.
“Dindik Jatim melalui Cabdin wilayah Jatim sesuai dengan kewenangannya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Aries.
(Lin)