Scroll Untuk Lanjut Membaca

Surabaya-, bangjo.co.id,Kapolresta Sidoarjo mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo dipimpin

Kombespol Wahyu kusumo Bintoro S.H,S.I.K

sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sidoarjo

 

“kapolresta Sidoarjo mengungkapkan Saya berterimakasih kepada Kasatreskoba Polres Sidoarjo sudah bisa membuktikan kinerjanya,”

 

Sebagaimana diketahui sebelumnya Satresnarkoba Polres Sidoarjo berhasil mengungkap peredaran penyalahgunaan narkotika sebanyak 45 kasus dengan tersangka sebanyak 53

orang berhasil diamankan di waktu yang berbeda berbagai lokasi.

 

Barang bukti

1.Narkotika jenis sabu seberat 972.67 gram

2.obat keras berbahaya sebanyak 250.190 butir.

3.Handpone sebanyak 40 buah

4.1 unit mobil

5.11 unit sepeda motor

6. 1 buah timbangan elektrik

7.uang tunai sebesar rp.2.200. 000,-

Jumlah TO sebanyak 4 kasus terungkap semua 100 persen dengan tersangka SDRR lk(29), swasta dsn pekarungan RT/RW 011/004 DS pekarungan kec Sukodono Sidoarjo atau kos dsn Karangnongko ds pekarungan kec Sukodono Sidoarjo dengan barang bukti sbb

1. 1 buah kardus isi 100 botol plastik warna putih berisi pil koplo bertulisan LL warna putih/ pil double L sebanyak 100.000 butir pil koplo.

2. 1 buah kardus isi 100 botol plastik warna putih berisi pil koplo bertulisan LL warna putih/pil double L sebanyak 100.000 butir pil koplo.

3. 2 buah plastik warna putih.

4. Uang tunai Rp 251.000,-

5. 1 buah Hp merk Vivo warna biru

6. 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru nopol L 6182 KT.

Nana inisial AGP lk (40) alamat Laks.Martadinata IIB/10 RT.RW 003/003 Kel/Ds Kotalama kec.kedungkandang kota malang. dengan barang bukti:

1. 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat 720 gram ditimbang beserta plastiknya.

2 1 kantong plastik kresek warna hitam

3. Uang tunai Rp 450.000,-

4.1 buah tas cangklong warna abu abu.

5. 1 buah Hp merk Xiaomi warna biru

6. 1 unit mobil Honda Brio warna putih nopol N 1303 JO beserta kunci

7.1 unit HP warna hitam.

ARD laki (25) Bungurasih dalam no 45 DS bungurasih kec waru Sidoarjo atau ds sarirogo RT 06.rw 02 kec/kab Sidoarjo dengan barang bukti

1. 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu 7,91 gram

2. 1 unit sepeda motor Honda Supra X tanpa play.

3.1 buah helm

4. Seperangkat alat isap

5. 1 buah sedotan plastik

6. 2 buah skrop.

MA Laki (33 ) tidak tetap Ds Terungwetan RT 14 RW 04 kec Sukodono Sidoarjo dan S Lk (36) dengan barang bukti

1. 1 bungkus plastik berisi sabu 16,5 gram

2. 1buah hp Samsung

3. Seperangkat alat hisap.

dan jumlah non TO Sebanyak 38 kasus dengan tersangka 44 orang.

 

Kapolresta sidoarjo mengatakan, untuk tersangka melakukan perbuatan peredaran obat keras berbahaya disangkakan pasal 435 Undang Undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan” setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan,khasiat, kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dikenai pidana penjara 12 tahun dan kena denda Rp 5.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,-.

 

Untuk yang melakukan perbuatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika,psikotropika,dan telah melanggar tindak pidana tanpa hak atau melanggar hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli,menukar, menyerahkan narkotika golongan 1 yang beratnya sebanyak 5 gram,memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram jenis sabu dikenai pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Imbuhnya Kapolresta Sidoarjo.

 

Kapolresta Sidoarjo menambahkan juga Pasal 114 ayat 3 dipidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,denda naksimum Rp 10.000.000.000( sepuluh milyard) ditambah 1/3 (sepertiga).

 

Pasal 112 ayat 2 dikenai pidana seumur hidup dan masuk bui paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,denda paling banyak Rp 5.000.000.000.( lima milyard ). Ditambah 1/3 ( sepertiga).

Menurut penjelasan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Wahyu kusumo Bintoro S.H,S.I.K

saat konferensi pers pada hari Selasa sore hari pukul 15.00 wib.(29/8)