Penjualan Bayi Internasional yang Terungkap di Jawa Barat
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap sindikat penjualan bayi internasional yang telah beroperasi sejak tahun 2023. Dalam operasi ini, pihak berwajib menemukan bahwa sebanyak 25 bayi telah dijual ke luar negeri. Beberapa dari mereka kini sudah berubah status kewarganegaraannya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bandung, Kombes Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, menyampaikan bahwa sebagian besar informasi terkait bayi-bayi tersebut telah berubah kewarganegaraan. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan ilegal yang dilakukan oleh sindikat tersebut sangat terstruktur dan melibatkan proses administrasi yang rumit.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari 12 perempuan dan satu laki-laki. Nama-nama tersangka antara lain LSH, M, Yn, Yt, DFK, At, FS, DW, As, AK, AF, DH, dan EM. Selain itu, ada tiga tersangka lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu P, NY, dan YT.
Kasus ini terungkap setelah seorang orang tua melaporkan adanya transaksi dengan anggota sindikat bernama AF. Orang tua tersebut melakukan komunikasi melalui media sosial Facebook dan sepakat untuk menjual anaknya dengan harga Rp10 juta. Namun, setelah anak diserahkan, AF tidak memberikan uang sesuai kesepakatan, sehingga membuat orang tua tersebut melapor ke pihak berwajib.
Menurut informasi yang diperoleh, saat bayi lahir, tersangka hanya memberikan uang sebesar Rp600 ribu untuk biaya ke bidan. Sisanya akan dibayarkan keesokan harinya, sambil membawa dokumen seperti KTP dan KK milik tersangka. Namun, keesokan harinya, tersangka tidak kunjung muncul, sehingga memicu dugaan adanya penipuan.
Selanjutnya, bayi-bayi yang dijual oleh sindikat tersebut dipindahkan ke Pontianak, Kalimantan Barat. Di sana, para pelaku membuat dokumen palsu untuk mempersiapkan proses adopsi secara ilegal. Setelah dokumen siap, bayi-bayi tersebut kemudian diadopsi di negara Singapura.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang bisa diterima adalah hingga 15 tahun penjara.
Penangkapan dan pengungkapan sindikat ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan perdagangan manusia yang melibatkan bayi. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran-tawaran yang mencurigakan, terutama dalam hal pengurusan dokumen kependudukan dan adopsi anak.