Anak Pemilik Perusahaan Sewa Mobil Bicara Tentang Verdict 3 Prajurit AL Penembak Ayahnya: "Sesuai dengan Harapan Keluarga"

Scroll Untuk Lanjut Membaca


JAKARTA, Bangjo.co.id

– Rizky Agam Syahputra, putera dari pemilik perusahaan sewa mobil Ilyas Abdurrahman, memberikan komentarnya mengenai hukuman bagi ketiganya yang merupakan anggota TNI AL dan terkait dalam insiden tembakan terhadap bapaknya.

Dia menyatakan bahwa hukuman yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada hari Selasa (25/3/2025), telah sesuai dengan keinginan keluarga.

“Syukur Alhamdulillah vonis tersebut telah sesuai dengan ekspektasi kami dari kalangan keluarga,” ujar Rizky di Pengadilan Militer, Jakarta.

Ketika dibahas tentang peluang bahwa para terdakwa itu mungkin akan mengajukan banding, dia juga menunjukkan penghargaannya terhadap keputusan dari ketiganya apabila mereka berniat untuk melanjutkan dengan langkah hukum tersebut.

“Kami menghargai bahwa pada tiap sidang bagi para terdakwa akan diberi hak, dan kami juga menghargai jika sang terdakwa memilih untuk melakukan banding,” katanya.

Pada kesempatan serupa, kakak dari Rizky, Agam Muhammad Nasrudin menyatakan bahwa sampai sekarang keluarganya masih belum bisa memberikan pengampunan kepada ketiganya para terdakwa yang bertanggung jawab atas kematian bapak mereka.

“Kami adalah orang biasa yang tetap merasakan kekecewaan terhadap perilaku terdakwa, hingga kini dengan jujur kita belum dapat memberikan pengampunan,” katanya.

“Kepergian ayah kami sungguh berdampak besar bagi keluarga kita,” ujar Agam.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur telah menghukum tiga personil TNI AL yang terkait dalam kasus penembakan Ilyas sehingga menyebabkannya meninggal dunia.

Tiga anggota TNI AL itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, serta Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Pada keputusannya, Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman mengabulkan vonis untuk kedua terdakwa yaitu Bambang dan Adli yang mendapatkan hukuman seumur hidup penjara ditambah pidana pemecatan dari dinas militer.

Bambang dan Adli dinyatakan telah dibuktikan dengan jelas dan memuaskan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana serta penyembunyian barang bukti, yang mereka lakukan bersama-sama.

Untuk terdakwa Rafsin, majelis hakim menghukuminya dengan pidana empat tahun penjara serta sanksi tambahan yakni pemecatan dari Dinask Militer.

Hakim mengumulkan bahwa terdakwa Rafsin telah dibuktikan dengan sahih dan keyakinan kuat bersalah atas pelanggaran penadahan yang dijalankan berkolaborasi.