Bangjo.co.id
,
Jakarta
–
Residen dokter yang ikut serta dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
dokter Priguna
Anugerah Pratama (31 tahun) sudah disebut sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi di RSHS Bandung dan kini dia telah ditahan oleh Polda Jawa Barat sejak bulan Maret tahun 2025.
Berdasarkan penjelasan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum)
Polda Jabar
Kasus itu kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Komisaris Besar Surawan.
“Tersangka telah diamankan dan diringkus pada tanggal 23 Maret, hingga kini proses penyelidikan terus berlanjut,” ujar Surawan lewat pesan pendek ketika dihubungi pada hari Rabu, 9 April 2025.
Respon dari Menteri HAM
Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan harus membentuk aturan untuk mencegah dan mengontrol tindakan kekerasan seksual di fasilitas kesehatan. Aturan ini ditujukan untuk mencegah insiden seperti kasus pelecehan yang terjadi di Rumah Sakit Dr Hasan Sadikin atau RSHS Bandung dari berulang.
“Pigai meminta agar kementerian terkait serta rumah sakit melakukan kontrol,” katanya ketika bertemu dengan jurnalis di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia pada hari Selasa, 15 April 2025.
Pigai menyatakan bahwa absennya peraturan hukum bisa memicu munculnya kasus semacam itu lagi di kemudian hari. Kelompok Pigai menilai hal ini sebagai kelalaian dan melanggar hak-hak dasar seseorang.
“Harap jangan biarkan kejadian berulang dan perilaku serupa muncul di waktu mendatang. Bila hal tersebut terjadi, maka akan menjadi sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia beserta ketidakpedulian atasnya. Maka dari itu, kita harus menghindari adanya kemungkinan timbulnya pelanggaran di masa depan,” katanya.
Menteri HAM
Kabinet Merah Putih itu.
Kementerian HAM juga menggarisbawahi pentingnya penanganan hukum terhadap para tersangka. Dia menyatakan, “Standar kita adalah mereka yang terlibat harus diadili sesuai dengan undang-undang. Pasti.”
Menurut laporan dari Pigai, kantor regional Kemenkumham di Jawa Barat telah ikut campur menangani masalah itu. Dia menyebutkan bahwa tim mereka sudah berdialog baik dengan pihak korban maupun tersangka dalam insiden tersebut.
“Sudah terkendali, semuanya telah hadir. Waktunya sudah menyebar luas, langsung saja saya instruksikan ke seluruh kantor cabangan untuk menghadiri pertemuan tersebut dan tim kerja saya pun sudah memprosesnya,” jelas Pigai.
Tanggapan Anggota DPR
Komisi Bidang Kesehatan DPR berencana menyelenggarakan pertemuan gabungan dengan Kementerian Kesehatan, Universitas Padjadjaran, Rumah Sakit Hasan Sadikin, Dewan Perwakilan Dokter, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi usai pembukaan sesi sidang baru pada tanggal 17 April nanti. Menurut Wakil Ketua Komisi Bidang Kesehatan DPR Nihayatul Wafiroh, acara ini bertujuan untuk menelaah kasus pelecehan seksual oleh residen rumah sakit kepada anggota keluarga pasien di RSHS.
“Di luar penjelasan, kami menginginkan konfirmasi untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali,” kata Nihayatul lewat pesan pendek pada hari Selasa, 15 April 2025.
Nihayetul mendesak untuk melakukan penilaian komprehensif tentang semua sistem PPDS yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan bersama rumah sakit milik pemerintah. Saran ini mencakup aspek seperti implementasi uji kesehatan jiwa bagi calon peserta program PPDS serta_audit_standaris_operasional_prosedur_(_SOP_)pelayanan_dan_pengawasan_yang_berlaku_di_rumah_sakit_.
“Segalanya perlu dijalankan secara berkala guna menghentikan mata rantai penyebaran penyakit ini,” ujarnya.
Selanjutnya, Anggota Komisi Bidang Kesehatan DPR Irma Suryani Chaniago menyampaikan bahwa selain mencopot Surat Tanda Registrasi dan membatalkan Surat Izin Praktek dari para pelaku yang terlibat, pihak pemerintah juga perlu menerapkan langkah-langkah preventif tambahan. Menurut Irma, contoh upaya ini dapat berupa pembuatan kontrak langsung antara dokter residensi dengan rumah sakit.
Irma menyebutkan bahwa perjanjian itu akan memperjelas wewenang serta tanggung jawab dokter residen ketika sedang berdinas. Sebelumnya, program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dijalankan cukup dengan tandatangan kontrak oleh pihak rumah sakit bersama institusi pendidikan yang menjadi penyedia dan sumber belajar bagi dokter residen.
“Bila kontraknya dijalankan dengan cara yang langsung, maka fungsi pengawasannya pun akan menjadi lebih efisien,” jelas Irma.
Raden Putri Alpadillah Ginanjar,
M. Rizki Yusrial
, dan
Andi Adam Faturahman
berkontribusi dalam penulisan artikel ini.