Bangjo.co.id

-, Djuyamto, sang hakim yang melayani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejatinya telah mencapai kesejahteraan finansial.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dia menerima gaji mencapai Rp 34.873.200 tiap bulannya.

Namun, meski sudah menerima gaji yang cukup besar, Djuyamto tetap menerima suap.

Uang suap yang di terima oleh Djuyamto mencapai sekitar Rp 7,5 miliar.

Uang tersebut ditujukan untuk biaya kasus.

vonis lepas kasus ekspor CPO.

Profil Hakim Djuyamto: Menerima Suap Rp 7 Miliar, Sementara Gajinya hanya Rp 34,8 Juta per Bulan

Berikutnya, dana suap berasal dari tiga perusahaan besar yang terkemuka, termasuk PT

Grup Wilmar, PT Permata Hijau Group serta PT Musim Mas Group.

Dua pengacara yang melakukan penyerahan uang itu adalah

Marcella Santoso serta Ariyanto Bakri.

Sekarang kedua orang tersebut pun ditahan dan dimasukkan ke penjara.

Meskipun demikian, di luar insiden tersebut, masyarakat sangat ingin mengetahui bagaimana kiprah hakim Djuyamto.

Sebenarnya sepanjang waktu ini, hakim Djuyamto telah mendapatkan penghasilan yang lumayan.

Bahkan, kekayaannya tersebar di berbagai tempat dalam wujud harta benda properti seperti tanah dan gedung.


Profil Hakim Djuyamto

Djuyamto merupakan seorang hakim berpengalaman sebagai penegak hukum yang sudah lama bergelut dalam dunia perundangan.

Dia dilahirkan di Sukoharjo pada tanggal 18 Desember 1967.


Dia menyelesaikan studi Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Disertasinya bertajuk “Model Pengaturan Penentuan Tersangka oleh Hakim dalam Kasus Tindakan Kriminal Korupsi Berdasarkan Pendekatan Hukum Adaptif” berhasil dia pertahankan pada bulan Januari tahun 2025.

Berdasarkan informasi dari beberapa referensi, Djuyamto mulai menekuni profesi sebagai hakim pada tahun 2002 di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Dia pernah berdinas di PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu (sebagai kepala PN Dompu), PN Bekasi, PN Jakarta Utara, dan terakhir PN Jakarta Selatan.

Djuyamto juga pernah menjabat sebagai Asisten Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.

Selain itu, dia turut serta dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dengan peran sebagai sekretaris bidang advokasi dan berpartisipasi secara aktif dalam wadah dialog para hakim.

Di bidang peradilan, Djuyamto pernah diangkat menjadi hakim.

sebagai hakim tunggal yang bertanggung jawab atas penanganan permohonan tersebut

praperadilan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

Hasto Kristiyanto

menentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK

).

Dia bahkan pernah menjabat sebagai ketua majelis hakim pada persidangan kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (2020).

Pada waktu tersebut, Djuyamto menghukum tersangka dengan pidana kurungan selama dua tahun dan satu setengah tahun.


Harta Kekayaan Djuyamto

Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling baru, Djuyamto mengklaim memiliki total aset senilai Rp 2.919.521.104 dan ini mencakup:

1. Properti tanah serta gedung: Rp 2.450.000.000

Lahan serta gedung dengan luas total 149 m2/80 m2 yang terletak di Karanganyamenghasilkan pendapatan sebesar Rp. 900.000.000.

Lahan serta gedung yang memiliki luas 150 meter persegi/95 meterpersegi di wilayah Sukoharjo, diberikan sebagai hibah melalui akta senilai Rp 950.000.000.

Lahan serta gedung dengan luas total 980 meter persegi/152 meter persegi yang berada di Sukoharjo, menghasilkan pendapatan sebesar Rp 600.000.000.

2. Kendaraan bermotor dan peralatanRp 401.000.000

Motor HONDA BEAT dari tahun 2015 dengan harga sebesar Rp 2.500.000 merupakan hasil kerja Anda sendiri.

Moped, Vespa Tahun 2020, menghasilkan diri seharga Rp 23.500.000

Mobil, TOYOTA INNOVA REBORN Tahun 2023, memiliki harga jual sebesar Rp 375.000.000

Selain itu Djuyamto juga memiliki harta bergerak lain sebesar Rp 90.500.000, kas Rp 168.021.104, dan harta lain sebesar Rp 60.000.000.

Tetapi, Djuyamto juga mempunyai hutang senilai Rp 250.000.000.


(Bangjo.co.id)


Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News


Ikuti juga informasi lainnya di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel


Berita viral lainnya di
Tribun Medan