Prabowo Dorong Cepatnya Penetapan UU PPRT, JALA PRT: Harapannya Terwujud

Scroll Untuk Lanjut Membaca



Bangjo.co.id


,


Jakarta


– Jumisih dari jaringan advokat nasional untuk pekerja rumah tangga (Jala PRT) sangat mengapresiasi janji Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya mendraft undang-undang perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
RUU PPRT
) secepatnya ditetapkan. Janji Prabowo tersebut dikemukakan ketika ia memberikan pidatonya dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, tanggal 1 Mei 2025.

“Harapan kami adalah agar komitmennya itu segera diwujudkan,” ujar anggota.
Jala PRT
Jumisih akan dihubungi pada hari Jumat, 2 Mei 2025.

Dia mendorong pembuatan legislasi agar bisa melanjutkan pernyataan presiden tersebut dan menjadikan Rancangan Undang-Undang Percepatan Pelayanan Publik sebagai sebuah undang-undang. Menurut Jumisih, langkah ini dapat diambil dengan mendirikan suatu Panitia Kerja (Panja).

Jumisih menegaskan bahwa terdapat beberapa aspek penting yang harus dipertimbangkan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Salah satunya adalah perlunya adanya kontrak kerjasama tertulis diantara pekerja rumah tangga dengan majikan mereka.

Ia mengatakan bahwa perjanjian tersebut mencakup gaji, jaminan sosial, izin cuti dan hari libur, waktu bekerja, serta opsi jenis pekerjaan. Tambahan lagi, tentang kemerdekaan berkumpul untuk para pekerja sampai proteksi terhadap berbagai macam kekerasan di tempat kerja pun mesti ditetapkan dalam draf undang-undang tersebut.

“Inklusif dalam peraturan penyedia layanan PRT, serta langkah-langkah untuk menangani sengketa apabila timbul, dengan fokus pada pendekatan musyawarah mencapai kesepakatan,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto berencana untuk mempercepat diskusi dan penyetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Rumah Tangga. Ia bertujuan agar dokumen tersebut dapat diadopsi menjadi undang-undang dalam waktu tiga bulan ke depan.

“Kita akan langsung mengupas RUU Perlindungan Dirijan”
(Nota: “Dirijan” adalah kesalahan penulisan yang tampaknya tidak bermaksud untuk diubah dalam konteks ini dan saya telah mempertahankannya sebagai bagian dari pernyataan asli.)
(Apakagi jika maksud Anda melibatkan kata ‘Perlindungan Data’ atau sesuatu serupa? Maka paragraf hasil ulangannya bisa jadi seperti berikut:
“Kita akan segera mendiskusikan RUU Pelindungan Data.”)
Pekerja Rumah Tangga
“Menurut laporan yang saya terima dari Pak Sufmi Dasco, pembahasan mengenai RUU tersebut akan dimulai pekan depan,” ungkap Prabowo saat memberikan pidato pada Peringatan Hari Buruh Internasional di sekitar area Monas, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, tanggal 1 Mei 2025.

Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah lama terhenti di parlemen dan merupakan salah satu prioritas utama bagi para pekerja rumahan beserta dengan jejaring pendukung hak-hak wanita pekerja. Menurut Prabowo, percepatan penyusunan RUU tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan dan ketentuan dalam undang-undang dasar guna memberikan perlindungan kepada semua warga negara, termasuk mereka yang bekerja secara tidak resmi dan cenderung lebih rawan.

“Kita perlu menjaga seluruh orang, termasuk karyawan rumah tangga,” kata Prabowo.


Dani Aswara

bersumbang dalam penyusunan artikel ini.