Bangjo.co.id
,
Jakarta
–
Badan Pemantau Obat dan Makanan (
BPOM
Menemukan enam item obat dengan bahan herbal yang telah terkontaminasi oleh zat farmaseutikal sintetik (ZFS). Penelitian ini didasarkan pada hasil uji laboratorium antara bulan Januari sampai Maret tahun 2025 untuk sebanyak 1.148 jenis Obat Bahan Alam (OBA) serta suplemen kesehatan yang tersedia dipasar.
Pemimpin BPOM Taruna Ikrar menyebut bahwa lima dari enam barang yang diidentifikasi merupakan barang haram atau tanpa persetujuan penjualan. Menurutnya, zat-zat kimia pada suplemen kesehatan berbahaya itu meliputi sibutramin dan bisakodil, biasanya dikandung dalam produk-produk pengklaim sebagai pembantu mengecilkan badan.
Selanjutnya, ia menambahkan bahwa terdapat zat aktif seperti dekstrometorfan, paracetamol, dan sodium diclofenac yang sering digunakan dalam pembuatan obat-obatan yang dipasarkan untuk meredakan nyeri otot.
Dia menyebutkan bahwa BPOM lewat unit kerja tehnis (UPT) seperti Balai Besar POM, Balai POM, atau Loka POM yang ada di setiap wilayah di Indonesia sudah mengatur tempat pembuatan dan mendistribusikan obat-obatan beresiko tersebut, bahkan sampai ke pasar eceran. Tindakan ini merangkum perlindungan terhadap barang-barang itu, pemberitahuan untuk membatalkan transaksi, serta penghancuran.
“BPOM sudah menerapkan sanksi administratif yang kuat terhadap para pelaku bisnis pengecer atau produsen ini, mulai dari peringatan serius sampai mencabut izin distribusi barang mereka,” ujar Taruna melalui pernyataan resminya di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025.
Selanjutnya, ia mengklarifikasi bahwa para pengusaha yang melakukan pelanggaran bisa dituntut dengan hukuman penjaranya sesuai aturan pada Pasal 435.
juncto
Pasal 138 ayat (2) serta (3) dari UU No. 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan menyebutkan bahwa setiap pelanggar dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal selama 12 tahun atau hukuman denda sebesar Rp 5 miliar sebagai sanksi.
“Pelaku usaha memiliki tanggung jawab lengkap atas mutu dan keselamatan barang yang dijualnya. Untuk para pelaku yang terbuktikan melakukan pelanggaran, BPOM tanpa ragu akan memberlakukan hukuman keras, bahkan mencakup denda penjara,” jelas Taruna.
Dia juga meminta publik untuk waspada terhadap bahaya yang bisa disebabkan oleh penggunaan obat tradisional yang memiliki zat tambahan ilegal. Dia menjelaskan bahwa penambahan senyawa seperti sibutramin dan bisakodil ke dalam suplemen diet dapat menyebabkan dampak negatif, termasuk masalah pencernaan seperti diare, iritasi pada bagian rektum (yang bertindak sebagai tempat simpan sementara tinja), sampai kerusakan fungsi ginjal.
Pada saat bersamaan, obat yang menjanjikan pengobatan untuk rasa sakit dan kaku otot, seperti yang berisi dexamethasone, paracetamol, dan sodium diclofenac, bisa membawa dampak merugikan pada organ hati, ginjal, bahkan sampai ke kondisi glaukoma. Karena alasan tersebut, ia mendesak publik agar lebih teliti serta selalu waspada ketika memilih dan menggunakan obat-obatan, terlebih lagi jika dibeli melalui platform online.
online
).
“Komposisi bahan berbahaya dalam produk OBA bukan saja mengancam kesehatan, namun juga bisa mencemarkan citra merek lokal Indonesia yang telah lulus tes keselamatan,” jelas Taruna.
Ia juga menekankan kepada publik untuk senantiasa memeriksa secara cermat informasi tentang produk tersebut sebelum bertransaksi, ini mencakup verifikasi persetujuan distribusi dari BPOM. Konsumen dapat menjalankan pengecekan atas legitimasi persetujuan distribusi lewat aplikasi BPOM Mobile.
Berikut adalah detail dari daftar obat untuk mengurangi nyeri otot dan penurun berat badan yang bisa membahayakan:
-
Kapsul Pelangsing Beauty Slim DHA.
-
D-NEERVHIE Energi Boost Up Pills Hitam Ajaib (PT Abi Duta Riau Indonesia)
-
SKM Sari Kulit Manggis (PJ Kerta Bumi Samarinda)
-
Bunga Naga (Warisan Jaya PJ)
-
Jamu Tradisional Cap Pace (Sari MHM)
-
My Body Slim (PT Phytomed Neo Farma)