Bangjo.co.id—
Tim khusus Bareskrim Mabes POLRI mengamankan dana tunai sejumlah triliunan rupiah dari total 164 akun bank yang dicurigai digunakan sebagai sarana untuk menampung keuntungan ilegal dari aktivitas perjudian daring.
Penggeledahan dana yang berasal dari perjudian daring tersebut dijalankan sesuai dengan laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke pihak penegak hukum.
“Penyidik cyber menemukan dan menyita dana sebesar Rp61 miliar dari total 164 akun bank yang berhubungan dengan perjudian daring,” ungkap Penyidik Cyber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji saat memberikan keterangan pada jurnalis, Jumat (2/5/2025).
Kata Brigjen Himawan Bayu Aji saat ini, tim mereka masih menggali lebih dalam dan menyelidiki kasus perjudian daring tersebut.
“Rekening-rekening lainnya masih terkena pemblokiran dan penangguhan sementara oleh PPATK,” jelasnya.
Sekarang ini, PPATK sudah menghentikan lebih dari 5.000 akun yang berhubungan dengan kegiatan perjudian daring (judol), di mana jumlah transaksinya melebihi Rp600 miliyar.
Tindakan ini adalah komponen dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT), yang diperkenalkan sebagai usaha kerja sama antar lembaga untuk menghentikan dan menumpaskan kejahatan pencucian uang (TPPU). Ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi publik secara lebih luas dalam melawan peningkatan aktivitas taruhan ilegal daring.
Ivan Yustiavandana, kepala PPATK, menyebut bahwa tindakan pemblokiran yang sudah dijalankan oleh PPATK merupakan komponen penting dalam upaya penegakan hukum guna menjaga masyarakat terhadap pengaruh negatif judol.
“Upaya penerapan hukum yang sudah dijalankan serta yang masih akan diterapkan memiliki tujuan utama melindungi warga dari ancaman pinjaman daring [pinjol], obat-obatan terlarang, penipuan, perdagangan seksual, sampai penghancuran keluarga karena ketagihan perjudian daring,” jelas Ivan dalam pernyataannya kepada media pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025.
Ivan menyebutkan pula bahwa tindakan kriminal tambahan sering kali menjadi akibat selanjutnya dari penjudian online, dimana para pelakunya mencoba untuk memenuhi permintaan atas perilaku tidak sah itu.
“Di belakang usaha untuk menghentikan perjudian online, sebenarnya Polri dan institusi terkait sedang melindungi masa depan bangsa Indonesia,” kata Ivan.
PPATK secara berkelanjutan menggerakkan kolaborasi di antara institusi finansial, petugas penegak hukum, departemen/organisasi pemerintah, serta kalangan masyarakat umum untuk membentuk lingkungan nasional bebas dari tindakan pencucian uang dan aktivitas taruhan gelap.
Program Gernas APU/PPT diharapkan menjadi alat strategis penting dalam mengurangi area operasi penjahat keuangan serta meningkatkan keselarasan pada jaringan perbankan lokal.
(Tribunnews.com/Abdi Ryand Shakti)
Baca berita
Bangjo.co.id
lainnya di
Google News
Ikuti saluran
TRIBUN BEKASI
di
WhatsApp.