JOMBANG, bangjo.co.id Penyelidikan kasus dugaan pembunuhan pengusaha mebel, Lukman Hakim, di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Mojoagung, Jombang, terus menyita perhatian.
Fakta terbaru dari kepolisian mengungkap bahwa motif pembunuhan yang dilakukan istri sirinya, Fauziah Prihatiningsih (47), dipicu oleh emosi terkait masalah warisan keluarga.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, Lukman mendesak Fauziah untuk mengurus harta warisan orang tuanya, padahal kedua orang tua Fauziah masih hidup. “Pelaku pun terpancing, tersulut emosinya hingga melakukan pembunuhan,” kata AKBP Ardi pada Senin (30/6/2025).
Pengakuan ini menambah daftar motif pembunuhan yang sebelumnya diketahui karena korban kerap melakukan kekerasan selama hampir 10 tahun. Fauziah, warga Carangrejo, Kesamben, menghabisi nyawa Lukman, warga Catakgayam, Mojowarno, pada 13 Mei 2025.
Pembunuhan dilakukan dengan cara sadis: Fauziah meracuni korban dengan potas, lalu memukul bagian belakang kepala Lukman menggunakan balok kayu, dan terakhir menusuk dadanya dengan pisau di dalam kamar kontrakan.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menambahkan bahwa setelah Lukman tak bernyawa, jasadnya ditutupi selimut, kasur, dan bantal. Bahkan, Fauziah membeli racun tikus dan menyebarkannya di sekitar rumah untuk menutupi bau jenazah, mengelabui tetangga dengan alasan bau bangkai tikus.
Kasus ini terungkap setelah Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (14/6/2024). Polisi segera mendatangi lokasi dan menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan, berbau tak sedap, dan sulit dikenali.
“Penyebab kematiannya, dari hasil autopsi bisa jadi karena pukulan sangat keras di bagian belakang kepala yang menyebabkan pendarahan dan dua tusukan di bawah dada. Untuk kandungan racun dalam tubuh masih kami uji di labfor,” ujar Margono.
Atas perbuatannya, Fauziah dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun