JOMBANG,bangjo.co.id – Konflik terkait pengelolaan parkir dan fasilitas umum di kawasan wisata Jombang Kuliner Jalan KH. Ahmad Dahlan kian memanas. Forum Pemuda Jombatan Bersatu secara terbuka menyuarakan keberatan mereka dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, Senin (15/7).
Dalam forum tersebut, perwakilan warga menyampaikan empat tuntutan utama yang dinilai penting untuk menjamin keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan kawasan publik tersebut. Keempat poin tersebut adalah:
Membuka secara transparan surat penugasan pengelolaan parkir dan MCK yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang.
Merevisi surat penugasan tersebut karena dinilai tidak adil dan mengabaikan partisipasi warga Kelurahan Jombatan.
Mengungkap denah resmi zona Jombang Kuliner sekaligus melakukan evaluasi ulang terhadap zonasi parkir.
Melibatkan langsung pemuda dan warga lokal dalam pengelolaan parkir serta fasilitas MCK.
“Kami tidak menolak penataan kawasan atau revitalisasi PKL. Tapi kami keberatan bila pengelolaan justru menyingkirkan hak masyarakat lokal. Jangan sampai kawasan publik malah dikuasai kelompok tertentu,” tegas salah satu perwakilan Forum usai hearing.
Menurut Forum Pemuda Jombatan Bersatu, selama ini warga lokal telah berperan aktif menjaga dan merawat kawasan Jombang Kuliner, namun dalam proses penugasan pengelolaan justru mereka merasa dipinggirkan dan tidak dilibatkan.
“Kami bukan anti dengan keberadaan pengelola, tapi kami menolak sikap tertutup dan keputusan sepihak yang tak berpihak pada warga Jombatan,” ujar salah satu tokoh pemuda dalam forum.
Mereka juga menyampaikan rasa tidak puas terhadap hasil hearing tersebut. Menurut mereka, penyelesaian bisa lebih cepat jika Kepala Disdagrin tegas dan memberikan kewenangan pengelolaan parkir dan MCK kepada warga lokal.
“Kalau Kadis tegas, bisa langsung diberikan ke kami. Spekal cukup ngurus pedagang, sementara parkir dan MCK dikelola pemuda Jombatan. Ini agar tidak tumpang tindih dan semua punya peran sesuai porsinya,” kata salah satu peserta.
Ia pun mengingatkan bahwa apabila persoalan ini terus dibiarkan berlarut, maka berpotensi menimbulkan konflik sosial jangka panjang.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani menyatakan siap membuka dan meninjau ulang isi surat penugasan dari Disdagrin Jombang.
“Kami akan pelajari isi surat tersebut. Kalau memang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemberdayaan masyarakat lokal, tentu akan kami rekomendasikan untuk direvisi,” tegas Anas.
Sementara itu, Kepala Disdagrin Jombang, Suwignyo, mengakui tengah melakukan evaluasi internal. Ia menekankan bahwa pengelolaan aset daerah harus berjalan secara adil dan menghindari konflik horizontal.
“Prinsipnya, semua pengelolaan harus memberi manfaat dan tidak menimbulkan gesekan sosial,” ujarnya.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, juga menegaskan bahwa kawasan Jombang Kuliner merupakan aset milik pemerintah daerah dan tidak boleh diklaim atau dikuasai oleh kelompok manapun.
“Kawasan publik ini jangan sampai dianggap milik pribadi atau kelompok. Pengelolaannya harus transparan dan partisipatif,” katanya.
Senada, Wakil Ketua DPRD Jombang dari Fraksi PDIP, Ama Siswanto, menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dialog antara perwakilan pemuda Jombatan dan Spekal (pengelola saat ini).
“Kami akan fasilitasi pertemuan antara kedua pihak, maksimal lima orang per kelompok. Jangan datang beramai-ramai agar tidak memicu ketegangan,” pungkasnya.