JOMBANG, bangjo.co.id – Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil langkah proaktif untuk meringankan beban masyarakat terkait pajak.
Dalam siaran persnya pada Senin (11/8/2025), Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., mengumumkan sejumlah kebijakan baru yang berfokus pada keadilan dan keringanan pajak bagi warga, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
Warsubi menjelaskan bahwa pemerintah daerah sepenuhnya memahami pajak sering kali menjadi beban pikiran masyarakat.
“Terutama bagi warga dengan penghasilan rendah, pajak kadang dianggap sebagai tambahan tekanan di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pemkab Jombang melakukan pendataan ulang pajak bukan untuk menambah beban, melainkan untuk memastikan pengenaan pajak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga lebih adil bagi semua pihak.
Tiga Kebijakan Utama untuk Masyarakat
Bupati Warsubi memaparkan tiga kebijakan konkret yang telah disiapkan untuk meringankan masyarakat:
* Pembebasan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR): Warga MBR yang memenuhi syarat akan dibebaskan dari kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
* Penghapusan Denda Pajak: Denda pajak akan dihapus mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini memberi kesempatan bagi warga untuk membayar pajak tanpa terbebani biaya tambahan.
* Diskon BPHTB 35%: Diberikan diskon hingga 35% untuk BPHTB pada semua jenis transaksi. Langkah ini diharapkan dapat menjadi stimulus dan meringankan pembayaran pajak.
Selain itu, Warsubi juga menekankan bahwa masyarakat yang merasa nilai pajaknya tidak sesuai dapat mengajukan keberatan. “Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” tegasnya.
Revisi Perda Sesuai Regulasi Pusat
Warsubi menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian ini sejalan dengan rekomendasi hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Jika pemerintah daerah tidak melakukan perubahan, maka Bupati akan mendapatkan sanksi.
Warsubi menegaskan telah memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang untuk mengawal kebijakan ini. Ia juga memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan pajak pada tahun 2026. “Ini adalah komitmen Pemerintah Daerah untuk melindungi kepentingan rakyat,” tutupnya.