Scroll Untuk Lanjut Membaca

SURABAYA,bangjo.co.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah kepada SMK Swasta serta belanja sarana dan prasarana belanja modal SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Selasa (26/8/2025)

 

Kedua tersangka yang dimaksud tersebut adalah

1. H (Hudiyono), mantan Kepala Bidang SMK Dindik Jatim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2017, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2020–2021

2. JT, pihak ketiga sebagai rekanan pengadaan barang.

 

Perkara ini bermula dari kegiatan pengadaan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan berdasarkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2017. Dalam DPPA tersebut terdapat alokasi anggaran, antara lain

1. Belanja pegawai/ATK/jasa/makan minum/perjalanan dinas (kode 5210101) senilai Rp759.077.000,00.

2. Belanja hibah (kode 5222401) senilai Rp78 miliar.

3. Belanja modal alat/konstruksi (kode 5230801) senilai Rp107.811.392.000,00.

 

SR selaku Kepala Dinas Pendidikan Jatim kala itu memperkenalkan tersangka JT kepada H selaku PPK. Selanjutnya, H bersama JT bersepakat merekayasa pengadaan barang. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa analisis kebutuhan sekolah. Barang yang disediakan hanya berasal dari stok yang sudah tersedia di pihak JT.

 

Proses lelang kemudian dikondisikan sehingga perusahaan di bawah kendali JT ditetapkan sebagai pemenang. Akibatnya, sejumlah barang yang disalurkan berupa alat peraga tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan dalam kegiatan belajar-mengajar.

 

Kegiatan belanja hibah dan belanja modal tersebut terbagi dalam tiga tahap, mencakup penyaluran kepada 44 SMK Swasta (berdasarkan SK Gubernur Jatim) dan 61 SMK Negeri (berdasarkan SK Kepala Dindik Jatim).

 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp179.975.000.000,00 (Rp179 miliar lebih). Saat ini perhitungan kerugian negara secara pasti masih dilakukan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

 

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor

Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025, dan Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025,

tanggal 26 Agustus 2025 terhadap kedua tersangka.

 

Para tersangka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai upaya penegakan hukum serta perlindungan keuangan negara.

(Adi Waluyo)