Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

JOMBANG, bangjo.co.id | Unit Reskrim Polsek Sumobito, Polres Jombang berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian kotak amal yang terjadi di Musholla Al Ikhsan, Dusun Sarirejo, Desa Trawasan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, dan berhasil digagalkan oleh warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku.

 

Dalam keterangannya, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial NH alias Kiki, warga Kabupaten Sidoarjo, yang berprofesi sebagai ojek online.

 

“Terlapor diamankan oleh warga masyarakat sekitar Musholla Al Ikhsan setelah gerak-geriknya mencurigakan. Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa satu buah linggis kecil atau kubut yang diduga digunakan untuk membongkar kotak amal,” ungkap AKP Bagus Tejo.

 

Kapolsek Sumobito menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya, terlihat dari barang yang dibawa dan waktu pelaksanaan yang dipilih pada malam hari saat kondisi sepi.

 

“Pelaku sudah mempersiapkan alat dan memilih waktu yang dianggap aman untuk melancarkan aksinya. Namun berkat kewaspadaan warga, upaya pencurian dapat digagalkan sebelum menimbulkan kerugian,” tambahnya.

 

Pelaku diketahui menggunakan sepeda motor Yamaha Mio putih dengan nomor polisi W-6817-YQ, yang dipinjam dari temannya. Sebelumnya, pelaku sempat mengantar temannya ke daerah Kesamben sebelum berkeliling dan akhirnya berhenti di lokasi musholla.

 

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio putih dan 1 (satu) buah linggis kecil / kubut

 

 

Kepala Dusun Sarirejo, Moch. Ismail, bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini, sementara dua orang warga setempat yang menjadi saksi turut memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Sumobito.

 

Saat ini, pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutup Kapolsek.