LAMONGAN,bangjo.co.id – Jenazah Tiara Angelina Saraswati (25) akhirnya dimakamkan di kampung halamannya, Desa Made, Lamongan, Selasa (9/9/2025) malam. Korban mutilasi oleh kekasihnya, Alvi Maulana (24), diserahkan kepada keluarga setelah melalui proses autopsi yang intensif di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo.
Sebelumnya, tim forensik berhasil menyatukan kembali potongan-potongan tubuh Tiara. Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama, total ada 554 potongan tulang belulang yang ditemukan. “Terdiri dari 142 potongan tengkorak, 23 rahang dan gigi, serta ratusan pecahan tulang panjang,” katanya.
Potongan-potongan ini kemudian disatukan dalam sebuah peti mati dan diserahkan kepada ayah korban, SD (51), pada pukul 18.15 WIB. Penyerahan jenazah dilakukan oleh tim forensik kepada Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.
“Terima kasih kepada polisi karena cepat mengungkap kasus ini,” ujar SD.
Pukul 20.04 WIB, ambulans yang membawa jenazah Tiara tiba di rumah duka. Tangis keluarga dan kerabat pecah menyambut kedatangan peti. Ayah korban bahkan sempat jatuh pingsan, tak kuasa menahan duka.
Prosesi salat jenazah dilaksanakan di Masjid Nurul Yaqin dan dihadiri ratusan pelayat. Setelah itu, jenazah langsung dikebumikan di TPU desa setempat. “Terima kasih kepada semua pihak yang membantu kelancaran prosesi pemakaman ini,” kata Kepala Desa Made, Eko Widianto.
Kapolsek Lamongan Kompol M Fadelan memastikan pemakaman berjalan lancar dan tertib. “Alhamdulillah, mulai kedatangan hingga pemakaman berjalan tertib,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan mutilasi ini terjadi pada Minggu (31/8) dini hari di sebuah kamar kos di Mojokerto. Alvi Maulana tega menusuk leher Tiara dengan pisau dapur, lalu memutilasi tubuhnya menjadi ratusan bagian. Sebagian potongan jasad dibuang ke semak-semak di Pacet, Mojokerto, dan sisanya disembunyikan di kamar kos pelaku.
Alvi berhasil diringkus polisi pada Minggu (7/9) dini hari. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup jika unsur perencanaan terbukti di pengadilan.