JOMBANG, Bangjo.co.id-Polres Jombang, Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Operasi Tumpas Narkoba 2025, aparat berhasil mengamankan 13 tersangka dari berbagai kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menyampaikan bahwa dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap 7 pengedar sabu, 3 kurir ganja, serta 3 pelaku peredaran obat keras berbahaya (okerbaya).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 13,14 gram sabu, 5,3 kilogram ganja,217.173 butir pil LL.
Di Tembelang, polisi menggagalkan peredaran sekitar 200 ribu butir pil Double L dari seorang tersangka.Sementara di wilayah Jombang, dua pelaku ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 5 kilogram siap edar.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan juga upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk narkoba.
“Pengungkapan ini bukti keseriusan Polres Jombang dalam melindungi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan,” ujar AKBP Ardi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman berkisar 5 hingga 20 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Jombang mengimbau masyarakat, terutama keluarga, sekolah, serta tokoh masyarakat dan agama, untuk terus mengawasi dan memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkoba. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini.