Tulungagung , Bangjo.co.id — Pengendalian peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Tulungagung menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sebagai warga, kami menilai praktik penegakan hukum di daerah ini sangat lemah, bahkan cenderung ‘Mandul’.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Fenomena mencolok terlihat dari sejumlah kafe dan tempat ngopi yang bahkan secara terang-terangan menjual minuman beralkohol melalui sosial media, tanpa kejelasan izin maupun mekanisme distribusi yang sesuai aturan. Keberadaan miras di ruang publik, yang seharusnya mudah diawasi aparat, justru seakan dibiarkan tumbuh subur.

Ironisnya, ketika masyarakat melaporkan praktik jual beli miras ilegal melalui sistem Cash On Delivery (COD) dilayanan pengaduan Polres Tulungagung, respons aparat hanya terdengar manis di telinga. AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui layanan pengaduan Whatsapp 08124567****** akan menindak tegas, namun fakta di lapangan berbicara lain: miras tetap beredar bebas, seolah Tulungagung menjadi miniatur “Las Vegas” di Jawa Timur.

Padahal, regulasi pemerintah sudah jelas. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menegaskan bahwa distribusi dan penjualan miras wajib memiliki izin resmi dan hanya boleh dilakukan di tempat tertentu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai KUHP Pasal 536-539 yang mengatur penjualan minuman beralkohol tanpa izin sebagai tindak pidana ringan yang bisa dijatuhi hukuman kurungan atau denda.

Dari sisi kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 113 menegaskan bahwa pemerintah wajib mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol karena berisiko menimbulkan gangguan kesehatan dan sosial. Hal ini semakin diperkuat dengan fakta bahwa konsumsi alkohol berlebihan berhubungan langsung dengan meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal, hingga gangguan kejiwaan.

Lebih jauh lagi, keberadaan miras tanpa pengendalian jelas melanggar prinsip Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 59 menegaskan bahwa anak harus mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan alkohol dan zat adiktif lainnya. Jika distribusi miras tidak terkendali, maka anak-anak dan remaja Tulungagung berpotensi menjadi korban utama.

Sebagai masyarakat, kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Tulungagung, untuk tidak hanya memberi janji tetapi melakukan tindakan nyata. Razia harus digencarkan, izin usaha diperiksa ketat, dan distribusi miras ilegal diberantas hingga ke akar. Jika tidak, wibawa aparat dan kepercayaan publik akan semakin runtuh.

Tulungagung tidak boleh dibiarkan menjadi “zona abu-abu” yang melegalkan miras secara terselubung. Tanpa pengendalian tegas, Kabupaten Tulungagungberisiko kehilangan arah moral dan sosial, sementara generasi muda terjebak dalam arus pergaulan yang rusak.(pry)