Scroll Untuk Lanjut Membaca

JOMBANG, Bangjo.co.id – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan residivis berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang. Keduanya berinisial MG dan FAJ, berasal dari Desa Kesamben, Kecamatan Jombang.

Kasus pencurian ini terjadi pada 25 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di depan rumah korban. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir motor Honda Scoopy nopol S 4286 TT dengan kunci yang tertinggal di dalam dasbor motor, lalu langsung membawa kabur kendaraan.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan bahwa setelah berhasil mencuri, pelaku kemudian memposting motor hasil curian ke media sosial untuk dijual.

Polisi yang mencium informasi tersebut segera melakukan penyelidikan dan menyusun strategi dengan menyamar sebagai pembeli.

“Saat janjian transaksi di wilayah Mojokerto, tim Satreskrim berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti motor curian,” terang AKP Margono dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (9/10/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua pelaku memang merupakan residivis kasus serupa. MG sebelumnya pernah dihukum 1 tahun 8 bulan, sementara FAJ pernah menjalani hukuman 1 tahun 7 bulan atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

Saat ini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.