Penertiban Pedagang Kopi di Bahu Jalan Tol Tangerang-Merak

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berani Jualan di Bahu Tol, Pedagang Kopi Denda Ratusan Ribu

Seorang pedagang kopi yang nekat berjualan di bahu jalan Tol Tangerang-Merak akhirnya mendapatkan denda sebesar Rp 50.000 setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Kejadian ini menunjukkan tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak terkait dalam upaya menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Dalam penertiban tersebut, total ada enam orang yang berjualan di bahu jalan tol dan satu orang warga yang turun atau naik kendaraan umum di jalan tol berhasil diamankan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan aturan dan mencegah risiko kecelakaan lalu lintas.

Operation & Construction Division Head Astra Tol Tamer, Sri Mulyo menjelaskan bahwa penertiban dan sidang tipiring dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan serta menjaga ketertiban di jalan tol. Kegiatan ini berlangsung selama tiga bulan, dimulai pada 15 September 2025, dengan area penertiban di sepanjang KM 60+000 hingga KM 40+000 atau ruas Ciujung–Balaraja.

Menurut Sri, penertiban dilakukan bersama-sama dengan Polda Banten dan petugas sekuriti dari PT Rajawali Anggada Nusantara Service. Sasaran utama dari penertiban ini adalah masyarakat yang berjualan di bahu jalan, parkir liar, serta menaikkan atau menurunkan penumpang di area tol. Aktivitas mereka dinilai dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengganggu kelancaran arus kendaraan di dalam jalan tol.

“Keselamatan pengguna jalan yang terpenting, dan langkah ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Apalagi jalan tol kan jalan bebas hambatan, dan area terlarang (aktifitas) dengan resiko tinggi,” ujarnya.

Setelah diamankan, para pelanggar kemudian menjalani sidang tipiring di Gerbang Tol Cikande dengan jaksa dari Kejari Serang dan hakim tunggal Pengadilan Negeri Serang, Rendra. Adapun putusannya, pelaku dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Hakim memberikan hukuman pelaku untuk membayar denda sebesar Rp 50.000. “Pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan oleh Hakim persidangan,” kata Sri.

Penertiban ini menjadi contoh bagaimana pihak terkait berupaya memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya denda, diharapkan masyarakat lebih sadar akan bahaya yang bisa terjadi jika melakukan aktivitas ilegal di area jalan tol.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penertiban ini antara lain:

  • Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama.
  • Pelanggaran di area jalan tol harus diatasi dengan tindakan tegas.
  • Kolaborasi antara pihak kepolisian dan instansi terkait sangat penting dalam menjaga ketertiban.

Dengan demikian, penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.