Scroll Untuk Lanjut Membaca

JOMBANG, Bangjo.co.id – Seorang pria berinisial MS (47), warga Jl. Ngoro Mojoagung, Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus pura-pura membeli kambing milik warga.

Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Yuliatin (47), warga Desa sumberbendo Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Kejadian bermula pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Plumbongambang, Kecamatan Gudo, Jombang.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku sebelumnya berpura-pura akan membeli hewan ternak milik korban. Ia datang ke rumah korban pada 11 Oktober 2025 untuk melihat kondisi hewan yang akan dijual.

Korban awalnya ingin memastikan hewan yang dijual dalam kondisi layak. Kemudian pada tanggal 11 Oktober pelaku datang ke rumah korban untuk melihat hewan tersebut secara langsung,” AKP Margono Suhendra Kasatreskrim Polres Jombang saat konferensi pers, Selasa (15/10/2025).

Namun saat proses pembayaran, MS (47) berdalih akan mengambil uang di rumah dan mengajak korban bersama anak dan suaminya ikut bersama pelaku. Setelah sampai di daerah PLN Tembelang, pelaku mengajak beristirahat. Kemudian pelaku mengajak suami korban membeli pakan didaerah Gudo Jombang, saat turun dari mobil suami korban ditinggal oleh pelaku dengan berpura – pura memutar mobil. Korban yang ditinggal akhirnya melapor ke polisi.

Tim Resmob Polres Jombang yang dipimpin Kanit Idik I Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di Dusun Glidah, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 15.20 WIB.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain,1 unit mobil Grandmax warna hitam (N-8148-RF),8 ekor kambing (5 jenis Jowo Randu, 3 jenis Senduro Merah),1 unit motor Honda Beat hitam (S-2391-OBI)

Dari hasil pemeriksaan, MS ternyata residivis kasus pencurian pada tahun 2002 dan pernah menjalani hukuman 4 bulan penjara. Ia juga pernah terlibat kasus penggelapan mobil pada tahun 2023 dan dihukum 6 bulan di Lapas Kelas II B Surabaya.

Pelaku ini sudah dua kali menjalani hukuman. Pertama pada tahun 2002 dalam kasus pencurian, dan kedua pada tahun 2003 dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil,” ungkap AKP Margono. “Ia kami jerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.”

Kini MS kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa, terutama dalam transaksi jual beli hewan ternak.