Foto : kiri kantor miras Anugrah, kanan lokasi transit kurir

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tulungagung, bangjo.co.id – Di tengah gencarnya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal oleh aparat kepolisian, penegakan hukum di Kabupaten Tulungagung menuai sorotan. Pasalnya, salah satu toko minuman beralkohol bernama Toko Anugrah diduga masih beroperasi bebas menjual miras melalui sistem COD (Cash on Delivery), meski diduga hanya mengantongi izin sebagai subdistributor.

Sistem penjualan daring toko anugrah yang berkantor di Ringinpitu dinilai rawan pelanggaran, lantaran tidak memiliki mekanisme penyaringan usia pembeli, sehingga memungkinkan minuman beralkohol dibeli oleh masyarakat di bawah umur. Selain itu, lokasi toko yang digunakan sebagai transit kurir berada tidak jauh dari RSUD dr. Iskak Tulungagung (bekas warung kopi Punden) juga menjadi perhatian publik karena dinilai melanggar aturan zonasi usaha.

Berdasarkan penelusuran Bangjo.co.id, izin usaha yang dikantongi Toko Anugrah terdaftar sebagai subdistributor, yang seharusnya hanya diperbolehkan menjual kepada distributor atau pengecer berizin, bukan kepada konsumen langsung. Namun di lapangan, penjualan dilakukan secara terbuka dan aktif melalui media sosial serta layanan antar ke rumah.

Seorang warga Kelurahan Kedungwaru berinisial R (27) mengaku sering melihat aktivitas pengantaran miras dari toko tersebut ke berbagai wilayah di Tulungagung.

“Kendaraan keluar masuk tiap malam. Katanya bisa pesan lewat HP dan bayar di tempat. Padahal itu berdampingan Apotik, dan di depan klinik mata ternama di daerah kedungwaru dekat RSUD sebagai tempat transit kurir miras anugrah. Kalau kantornya para admin ada di Ringinpitu masuk gang ya katanya itu juga polemik di lingkungan. Ya kalau begitu, siapa pun bisa beli, termasuk anak muda,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).

Diketahui, lokasi operasional Toko Anugrah berada di kawasan yang berjarak kurang dari satu kilometer dari RSUD dr. Iskak Tulungagung. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, disebutkan bahwa tempat usaha yang menjual barang atau jasa yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial dilarang berada di sekitar fasilitas kesehatan, pendidikan, dan rumah ibadah.

Selain berpotensi melanggar perda, kegiatan penjualan langsung kepada masyarakat dengan sistem COD juga diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang mengatur bahwa penjualan miras eceran hanya boleh dilakukan di hotel, restoran, bar, dan toko bebas bea dengan izin ritel resmi.

Meskipun banyak laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan tersebut, hingga saat ini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum setempat. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau tebang pilih dalam penegakan hukum, mengingat sebelumnya sejumlah pedagang kecil telah diamankan karena kasus serupa.

Sebelumnya, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung yang dipimpin IPDA Fatahillah Aslam berhasil mengamankan dua pelaku penjualan miras ilegal di Angkringan Ajuma (Sarseng) Ngujang 2, serta ratusan botol miras berbagai merek dari beberapa lokasi berbeda. Namun hingga kini, Toko Anugrah masih beroperasi tanpa hambatan. (Iyok)