Scroll Untuk Lanjut Membaca

TULUNGAGUNG,Bangjo.co.id – Polres Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penjualan minuman keras (miras) ilegal yang memanfaatkan media sosial dan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD).

​Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana, Jumat (7/11/ 2025) menjelaskan bahwa jaringan tersebut menggunakan berbagai platform digital seperti WhatsApp, Instagram, dan TikTok.

Mereka bahkan melakukan promosi secara terselubung melalui siaran langsung (live streaming) untuk menjaring pembeli.

​Kasus ini terungkap berkat operasi gabungan yang intensif antara Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung. Untuk mengelabui petugas, para pelaku dilaporkan sempat mengganti sebagian angka pada nomor kontak mereka dengan huruf.

​”Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan tiga tersangka dan total 2.641 botol miras dari berbagai merek dan jenis, termasuk botol bertutup merah dan hitam. Selain itu, disita juga dua pak stiker, dua ponsel, dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pengantaran,” ujar Ryo dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung.

​Ketiga tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda: AM (warga Blitar berdomisili di Tulungagung) berperan sebagai penjual lapangan, MG (pembantu distribusi wilayah Tulungagung), dan SR (warga Blitar) sebagai distributor besar..

​Modus yang digunakan para pelaku, menurut Ryo, adalah menawarkan miras melalui pemesanan daring dan promosi dari mulut ke mulut. Bahkan, mereka diduga melibatkan pengamen untuk membantu penjualan. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama 2 hingga 4 bulan dengan keuntungan yang mencapai 50 persen dari harga modal..

​”Para pelaku dijerat dengan berlapis, termasuk Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, subsider Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan KUHP,” tegasnya.

​Ancaman hukuman bagi para tersangka tidak main-main, yaitu pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

​Polres Tulungagung berkomitmen akan terus menindak tegas praktik peredaran miras ilegal karena dinilai berpotensi besar menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat

 

(Shr)