JOMBANG,Bangjo.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini dicapai dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Jombang, Senin (27/10/2025), dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Bupati.
Dua Ranperda yang disahkan adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) dan Ranperda tentang Kerja Sama Daerah. Persetujuan ini menjadi langkah strategis yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang Tahun 2025-2029.
Perda Smart City: Solusi Tata Kelola Perkotaan
Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjawab tantangan perkotaan. Pendekatan yang diusung harus komprehensif, inklusif, efektif, dan efisien.
“Konsep Smart City kami sepakati dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang,” ujar Bupati Jombang Warsubi.
Pembentukan Perda ini bertujuan utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini akan dimaksimalkan dengan memanfaatkan potensi Perangkat Daerah serta menjadikan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagai faktor pendukung utama. Bupati Warsubi menekankan perlunya perencanaan yang matang agar program Smart City ini terukur dan konsisten dengan arah pembangunan daerah.
Perda Kerja Sama Daerah: Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja
Sementara itu, Ranperda tentang Kerja Sama Daerah disepakati sebagai fondasi hukum penting untuk menjalin kolaborasi yang tertata dan akuntabel. Ruang lingkup kerja sama mencakup hubungan antar pemerintah daerah, dengan pihak ketiga, pemerintah daerah luar negeri, maupun lembaga lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.
Bupati menyatakan, Perda ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan. “Kerja sama yang dibangun harus memiliki arah yang jelas, terukur, dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Kerja sama daerah diharapkan mampu menarik investasi, membangun infrastruktur kawasan industri, dan mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui kemitraan antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan komunitas.
Dengan disetujuinya kedua Ranperda ini, Pemkab Jombang bersama DPRD berkomitmen untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dalam mengoptimalisasi pelaksanaannya, selaras dengan RPJMD 2025-2029.
“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat dan menyetujui kedua Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Bupati Warsubi.




