JOMBANG,Bangjo.co.id – Kepolisian Resor Jombang berhasil menangkap Purnomo (60), terduga pelaku pembunuhan terhadap Tri Retno Jumilah (62), seorang penjual kopi di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Pelaku, yang merupakan suami siri korban, ditangkap di Provinsi Lampung setelah melarikan diri.
Purnomo diamankan oleh Satreskrim Polres Jombang pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 23.15 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah tempat kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Saat tiba di Polres Jombang, Purnomo, yang mengenakan kaus dan celana panjang hitam serta diborgol, langsung digelandang menuju kantor Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan bahwa terduga pelaku adalah suami siri korban.
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif Purnomo nekat menghabisi nyawa istrinya didasari oleh sakit hati.
”Motif sakit hati karena sering diejek dan diusir dari rumah korban. Ini masih kami dalami lagi,” ujar AKP Dimas Robin Alexander.
Selain mengamankan Purnomo sebagai tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana, antara lain:
1. Satu buah linggis
2. Satu buah selimut dan bantal (diduga digunakan menutupi korban)
3. Beberapa uang tunai dan perhiasan milik korban yang dibawa pelaku.
4. Sepeda motor Yamaha Vixion milik korban yang hilang, diduga dibawa oleh pelaku saat melarikan diri.
Kasus pembunuhan ini terungkap pada Kamis (13/11/2025) ketika mayat korban ditemukan oleh anaknya, Eko. Kecurigaan polisi langsung mengarah pada Purnomo karena ia yang sehari-hari tinggal bersama korban tidak berada di tempat kejadian dan sepeda motor korban menghilang.
Hasil autopsi terhadap jenazah Tri Retno Jumilah semakin memperkuat dugaan tindak kekerasan. Ditemukan sejumlah luka serius akibat benda tumpul yang terjadi saat korban masih hidup, termasuk:
– Luka memar di area wajah, kepala, punggung tangan kanan dan kiri, serta dada kiri.
– Patah tulang pada rahang bawah kanan, tulang pipi kanan, lengan atas kanan, serta tulang iga (ke-4, 5, dan 6) di sisi kanan.
– Resapan darah di kulit kepala sisi dalam, sela iga kiri, dan gumpalan darah di kepala.
– Kondisi otak korban yang mengalami perdarahan hebat (membubur dan berwarna merah).
Atas perbuatannya, Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan akan menghadapi hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (*)




