Scroll Untuk Lanjut Membaca

JOMBANG ,Bangjo.co.id— LSM Jejaring Rakyat Peduli Keadilan (JRPK) mengungkap dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan PT Tunas Althea Sejati di Desa Catak Gayam, Kecamatan Mojowarno. Aktivitas pembangunan gedung dan pengurukan lahan yang mengarah pada kegiatan industri disebut bertentangan dengan peta zonasi resmi Kabupaten Jombang.

Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang RTRW Jombang 2021–2041, lokasi yang dikerjakan perusahaan tersebut bukan kawasan industri, melainkan zona permukiman (lahan kuning). Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas konstruksi berskala besar yang dinilai tidak sesuai dengan aturan penataan ruang.

Kasus Catak Gayam menjadi contoh bagaimana pergeseran peruntukan ruang dapat terjadi diam-diam. Pembangunan itu memunculkan dugaan adanya celah perizinan yang dimanfaatkan.

Kondisi tersebut membuat JRPK mengambil langkah tegas dengan mengirimkan pengaduan resmi kepada Dinas PUPR Jombang.

“Ini Bukan Sekadar Pelanggaran, Ini Alarm Bahaya” Ujar Ketua JRPK Sahrehal Abduh.

Sahrehal Abduh, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut legalitas pembangunan, tetapi menyangkut masa depan tata ruang Jombang secara keseluruhan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini alarm bahaya. Ketika aktivitas industri masuk ke zona permukiman, itu artinya ada aturan yang diterabas. Pemerintah harus segera bertindak sebelum kerusakan ruang terjadi,” Tegasnya.

Ia menilai aktivitas industri di permukiman dapat membawa dampak besar bagi masyarakat—mulai dari perubahan kualitas lingkungan, potensi polusi, hingga ancaman banjir akibat pengurukan lahan.

“Warga yang akan menanggung risikonya. JRPK tidak ingin Jombang menjadi contoh buruk di mana tata ruang hanya hidup di atas kertas. Penegakan aturan itu wajib,” tambahnya.

Pelaporan JRPK ini memuat tanda tanya besar mengenai seberapa ketat pengawasan pemerintah terhadap pemanfaatan ruang, terutama ketika muncul aktivitas konstruksi skala besar di zona yang seharusnya steril dari kegiatan industri.

Di media sosial, isu ini mulai ramai dibicarakan dan mendapat perhatian warga Mojowarno. Banyak yang mempertanyakan bagaimana pembangunan sebesar itu dapat berlangsung tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Catak Gayam Jadi Cermin Masalah Tata Ruang Jombang. Kasus Catak Gayam menegaskan bahwa pengawasan tata ruang di Jombang sedang diuji.

Apakah pemerintah akan menunjukkan ketegasan, atau justru membiarkan praktik yang berpotensi menyalahi zonasi kembali terulang?

JRPK memastikan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong penindakan sesuai aturan demi menjaga ketertiban ruang di Kabupaten Jombang.

 

(Hamzah)