Scroll Untuk Lanjut Membaca

JOMBANG,Bangjo.co.id- Proyek pembangunan jembatan di Desa Catak Gayam, Mojowarno Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa konstruksinya melanggar ketentuan perundang-undangan dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Lembaga Swadaya Masyarakat Jejaring Rakyat Peduli Keadilan (JRPK) secara tegas meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang untuk segera membongkar bangunan tersebut.

Penelusuran lapangan Bangjo.co id Jombang menunjukkan bahwa jembatan yang dibangun menggunakan konstruksi box culvert justru menutupi sebagian badan sungai. Bagian bawah dan sisi bangunan terlihat ditimbun tanah, sehingga menyebabkan penyempitan aliran air. Tidak hanya itu, tampak pula tiang penyangga jembatan yang berdiri tepat di tengah jalur sungai, sehingga berpotensi menghalangi laju air dan memperparah penyumbatan saat debit meningkat.

Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu risiko banjir dan jelas bertentangan dengan fungsi utama sungai sebagai jalur pembuangan air. Selain itu, keberadaan tiang penyangga di tengah aliran sungai dinilai sangat tidak sesuai standar teknis karena dapat menjadi titik hambatan yang menahan sampah, lumpur, serta material kiriman dari hulu.

 

Dugaan ketidaksesuaian dengan RAB semakin menguat setelah struktur bangunan tampak tidak mencerminkan standar teknis jembatan box culvert yang benar. Konstruksi yang tidak simetris, elevasi yang tidak seragam, dan pemasangan tiang penyangga di tengah aliran air semuanya dianggap sebagai indikasi bahwa pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dokumen perencanaan.
Nama seseorang bernama Erwin sebelumnya disebut sebagai pelaksana proyek. Namun saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Erwin membantah keterlibatannya.

“Bukan saya yang kerjakan. Mohon maaf,” jawabnya singkat. Ia juga tidak memberikan keterangan mengenai pihak yang sebenarnya mengerjakan proyek tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua JRPK, Sah Rehal Abduh, menyampaikan keberatan keras atas konstruksi yang dinilai tidak hanya melanggar aturan teknis tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang terkait pengelolaan sumber daya air.

“Pekerjaan ini jelas menghalangi aliran sungai. Ada tiang penyangga yang berdiri di tengah aliran air. Itu sangat berbahaya dan melanggar aturan. Jika benar tidak sesuai RAB, maka ini mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran. Kami menuntut Dinas PUPR Jombang untuk segera membongkar jembatan ini,” tegas Sah Rehal Abduh.

Ia menjelaskan bahwa UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur bahwa aliran sungai tidak boleh diganggu oleh bangunan apa pun tanpa kajian dan izin resmi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Peraturan ini adalah turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2019 yang mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Penempatan box cluvert, atau struktur jembatan yang mengurangi luas sungai itu sendiri adalah pelanggaran serius yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.Menyempitkan dan menghalangi sungai dengan bangunan seperti ini adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Pemerintah harus bertindak cepat sebelum terjadi banjir atau bencana lain,” tegasnya.

JRPK berencana mengirim surat resmi kepada Dinas PUPR Jombang untuk meminta audit teknis menyeluruh. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap RAB maupun regulasi, lembaga tersebut menuntut agar jembatan Catak Gayam dibongkar dan dibangun ulang sesuai aturan.

(Hamzah)