JOMBANG,Bangjo.co.id – Polemik pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di halaman SDN Mojongapit 3 di Jombang semakin memanas. Hal ini terjadi setelah sejumlah fasilitas sekolah, termasuk lapangan upacara dan olahraga, dilaporkan rata dengan tanah.
Pihak Paguyuban Wali Murid mengecam keras tindakan Pemerintah Desa (Pemdes) Mojongapit yang dinilai sepihak dan penuh kejanggalan, terutama dalam penentuan lokasi dan penolakan terhadap lokasi alternatif.
Ketua Paguyuban Wali Murid, Betty Wulandari, menyampaikan bahwa komunitas sekolah dan orang tua murid tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Ia menuding ada kepentingan visibilitas gedung KDMP yang diprioritaskan di atas hak-hak dasar siswa.
“Kami menyayangkan sikap Pemdes Mojongapit yang tidak adanya koordinasi sama sekali dengan pihak sekolah maupun paguyuban wali murid,” tegas Betty Wulandari kepada media melalui sambungan telekonferens, Sabtu (29/11/2025).

Wulandari juga meragukan klaim musyawarah yang dilakukan Pemdes. “Musyawarah yang diklaim Pemdes pun sepihak, hanya beberapa perwakilan warga yang diundang, sementara kami sebagai pemangku kepentingan utama diabaikan,” lanjutnya.
Wulandari membeberkan kronologi terkait penentuan lokasi yang dianggap janggal. Ia menyebut Kepala Desa Mojongapit, M. Iskandar Arif, sempat menyampaikan rencana pembangunan KDMP sudah memiliki alternatif lahan di Desa Weru. Namun, tim penyeleksi bersikeras meminta lokasi yang lebih strategis.
“Pilihan alternatif tersebut akhirnya mengerucut, di mana pihak penyeleksi meminta Kepala Desa menempatkannya di area sekolah SDN Mojongapit 3,” jelas Wulandari.
Upaya pihak sekolah untuk mencari jalan tengah pun ditolak. Salah satu perwakilan wali murid, Lia, menyampaikan bahwa pihak sekolah sempat memberikan win-win solution dengan menawarkan lahan di bagian belakang sekolah, agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan lapangan upacara dan fasilitas olahraga anak-anak.Namun, usulan tersebut ditolak mentah-mentah.
“Alasan penolakan itu sangat dangkal, Kepala Desa menyampaikan pihak penyeleksi tidak menginginkan lokasi belakang karena bangunan gedung tidak tampak dari depan,” kritik Lia. “Jelas sekali, kepentingan visibilitas bisnis lebih diutamakan daripada kenyamanan dan keamanan pendidikan anak-anak kami,” imbuhnya.
Perwakilan wali murid juga menegaskan bahwa seluruh proses, dari penentuan lokasi hingga pembongkaran fasilitas sekolah, merupakan keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pemdes. Dampak dari tindakan ini, menurut mereka, tidak hanya fisik, tetapi juga psikologis.
“Proses pembongkaran yang diklaim sepihak ini berdampak pada kondisi trauma psikologis anak-anak (siswa),” tutur Lia dengan nada prihatin. “Mereka harus kehilangan bagian dari sekolah yang mereka cintai di depan mata mereka sendiri. Ini adalah pelanggaran hak anak yang serius,” lanjutnya.
Wali murid mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera turun tangan menghentikan proyek KDMP tersebut. Mereka juga meminta agar diusut tuntas mengapa keputusan yang merugikan dunia pendidikan ini bisa diambil tanpa persetujuan resmi dari Pemkab Jombang.




