TULUNGAGUNG,Bangjo.co.id – Polres Tulungagung dalam menekan angka kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Resmob Macan Agung berhasil meringkus penjambret yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalidawir dan Kecamatan Campurdarat.
Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung pada kamis (29/1/2026) dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Dryo Pradana N, S.T.K., S.I.K., M.Si.

Aksi Jambret di Kalidawir, Korban Terjatuh di Jalan Sepi
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Kalidawir dengan korban seorang perempuan muda, Nadif Fatur Rohma (24), warga Desa Krosok, Kecamatan Sendang. Pelaku diketahui berinisial APK (25), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kerap beraksi dengan menyasar perempuan yang melintas di lokasi minim penerangan. Pelaku membuntuti korban dari belakang dan langsung menarik barang bawaan korban secara paksa hingga korban terjatuh.
“Pelaku mengakui telah mencoba melakukan penjambretan sebanyak tiga kali dalam satu bulan terakhir, namun hanya satu yang berhasil,” terang AKP Dryo Pradana.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy, tiga unit telepon genggam, senapan angin, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. APK diamankan petugas pada Senin (26/1/2026) di kediamannya.
Jambret Lansia di Campurdarat Sempat Viral.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kecamatan Campurdarat dengan korban seorang perempuan lanjut usia, Sukatin (69), warga Desa Tanggung. Pelaku berinisial TS (33), warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu.
Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Saat korban lengah, pelaku langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh. Aksi tersebut sempat terekam dan viral di media sosial.
Untuk mengelabui petugas, pelaku sempat mengganti pelat nomor kendaraan serta membuang pakaian dan alas kaki ke sungai. Namun upaya tersebut gagal setelah Resmob Macan Agung berhasil menangkap TS pada Rabu (28/1/2026) di lokasi tempatnya bekerja.
Barang bukti yang diamankan meliputi kalung emas seberat 3,11 gram, sepeda motor Honda PCX, dua pasang pelat nomor, helm, serta sandal milik pelaku.
Dari pemeriksaan, TS mengaku telah melakukan empat kali tindak pencurian dalam lima bulan terakhir, termasuk pencurian uang dan emas di lingkungan kerjanya.
Dijerat KUHP Baru
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Dryo Pradana menegaskan, Polres Tulungagung berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat melintas di jalan sepi. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.(Suhari Othek).



